MANOKWARI, PinFunPapua.com – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat secara resmi mengumumkan hasil seleksi Anggota DPRP Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan untuk periode 2024-2029. Ketua Pansel DPRP Papua Barat, Dr. Yusuf W. Sawaki, S.Pd., MA., menyampaikan bahwa tahap akhir proses seleksi telah selesai dilaksanakan dalam Rapat Pleno Panitia Seleksi pada Selasa, 18 Februari 2025 pukul 19.00 WIT. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Berita Acara Rapat Pleno Panitia Seleksi Nomor: 11/PANSEL-DPRP/II 2025.
Dasar Pelaksanaan
Proses seleksi anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan didasarkan pada sejumlah regulasi berikut:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Papua.
3. Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi Per Daerah Pengangkatan.
4. Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengisian Anggota DPRP Provinsi Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan.
5. Keputusan Panitia Seleksi Nomor 03/PANSEL-PBXI 2024 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Seleksi.
Tahapan Seleksi
1. Pengumuman Seleksi
Panitia Seleksi yang dilantik pada 29 Oktober 2024 memulai tahapan dengan menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi, menyusun peraturan seleksi, serta melakukan sosialisasi di tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat. Pendaftaran dilaksanakan melalui Lembaga Masyarakat Adat atau Dewan Adat di masing-masing daerah pengangkatan.
Tahapan berikutnya adalah musyawarah adat untuk memilih calon, dengan jumlah kuota sebanyak tiga kali dari kebutuhan kursi. Untuk sembilan kursi yang tersedia, jumlah kuota awalnya ditargetkan 27 calon, namun dalam proses seleksi, jumlah peserta bertambah menjadi 39 orang. Seluruh peserta mengikuti berbagai tahapan, termasuk seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, serta tes kompetensi berupa penulisan makalah, presentasi, dan wawancara.
Pansel memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Tujuan utama adalah memilih calon anggota DPRP yang kompeten, mampu memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), serta memperhatikan keseimbangan gender dengan keterwakilan perempuan sebesar 30%, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.
2. Penetapan Hasil Seleksi
Penilaian terhadap peserta dilakukan secara objektif berdasarkan hasil kerja masing-masing. Peserta yang terkait dengan partai politik atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 14 Februari 2024 dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Pasal 3 Peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah nilai seleksi direkapitulasi, nama-nama calon disusun berdasarkan peringkat tertinggi hingga terendah untuk masing-masing wilayah adat, dengan rincian sebagai berikut:
Wilayah Adat Doberay
1. Dapeng Manokwari
Calon Terpilih: 2 orang
Calon Tetap: 4 orang
2. Dapeng Manokwari Selatan
Calon Terpilih: 1 orang
Calon Tetap: 2 orang
3. Dapeng Pegunungan Arfak
Calon Terpilih: 1 orang
Calon Tetap: 2 orang
Wilayah Adat Bomberay
1. Dapeng Fakfak
Calon Terpilih: 2 orang
Calon Tetap: 4 orang
2. Dapeng Kaimana
Calon Terpilih: 1 orang
Calon Tetap: 2 orang
3. Dapeng Teluk Bintuni
Calon Terpilih: 1 orang
Calon Tetap: 2 orang
4. Dapeng Teluk Wondama
Calon Terpilih: 1 orang
Calon Tetap: 2 orang
Nama-nama calon anggota terpilih dan tetap akan diumumkan secara terpisah.
Ketua Panitia Seleksi, Dr. Yusuf W. Sawaki, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses seleksi ini. Pansel berharap anggota DPRP terpilih mampu me
laksanakan tugas legislatif dengan baik dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua Barat. (red
