Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak ( FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak, menyoroti dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terhadap daerah otonomi khusus, khususnya Papua. Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 ini bertujuan meningkatkan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Inpres tersebut menginstruksikan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah. Efisiensi ini mencakup pengurangan belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan alat dan mesin. Pemerintah daerah juga diarahkan untuk membatasi belanja seremonial, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD), serta mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
Menurut Waprak, kebijakan ini perlu dikaji ulang, terutama untuk penggunaan anggaran dana otonomi khusus Papua. Ia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) serta menimbulkan hambatan dalam pembangunan dan pelayanan publik secara khusus. “Jika anggaran Otonomi Khusus (Otsus) terus dipangkas, bagaimana kita bisa memastikan kemakmuran orang Asli Papua? Anggaran yang ada saat ini saja belum sepenuhnya maksimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Asli Papua yang terkait dengan Otsus,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi geografis Papua yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. “Kami di Papua tidak bisa melakukan perjalanan dinas dengan biaya rendah seperti di Jawa. Jika perjalanan dinas dipotong, bagaimana kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal pembangunan di Papua?” tambahnya.
MRPB berharap Presiden Prabowo bersama kementerian terkait dapat mengevaluasi kembali kebijakan efisiensi anggaran, karena efisiensi anggaran juga berdampak kepada efisiensi anggaran otonomi khusus yang sudah diwajibkan diberikan kepada masyarakat Papua.
” Waprak menegaskan bahwa meskipun efisiensi anggaran adalah langkah yang baik bagi pemrintah namun pelaksanaan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi daerah-daerah yang mendapatkan kebijakan otonomi khusus,” tandasnya (red)
