JAKARTA, PinFunPapua.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menuntaskan sebanyak 3.326 perkara yang berkaitan dengan tindak premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak yang dimulai sejak 1 Mei 2025. Operasi ini menjadi langkah konkret Polri dalam merespons meningkatnya keresahan masyarakat akibat praktik premanisme yang dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menghambat stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia untuk melakukan penegakan hukum secara terukur, dengan pendekatan intelijen, preemtif, serta preventif guna memberantas praktik premanisme di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, dalam keterangan persnya pada Kamis (8/5/2025), menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Operasi ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberantas premanisme. Tindakan seperti intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok dengan dalih organisasi masyarakat tidak akan kami toleransi,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.
Menurut Irjen Sandi, penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan jalanan yang kerap terjadi, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga penculikan. Semua tindakan tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian di ruang publik.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak dapat dibiarkan berkembang. Polri ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki jaminan rasa aman dan dunia usaha memiliki kepastian hukum yang mendukung iklim bisnis yang sehat,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap oleh kepolisian daerah. Di antaranya, Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku, Polda Banten berhasil mengamankan 146 orang yang terlibat dalam aksi premanisme, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api, serta Polda Kalimantan Tengah yang memanggil Ketua Grib Kalteng terkait penutupan kegiatan operasional PT BAP.
Untuk memastikan keberhasilan operasi secara menyeluruh, Polri juga mengambil langkah strategis dengan melakukan penyelidikan serta penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu, razia terhadap praktik pungutan liar dan premanisme secara masif digelar di berbagai wilayah. Kepolisian juga melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap legalitas organisasi masyarakat yang terlibat dalam tindak kriminal, serta mengajukan rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum.
Polri menegaskan bahwa penanganan premanisme tidak hanya dilakukan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi terus dibangun bersama TNI, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan stabilitas keamanan jangka panjang di seluruh wilayah Indonesia.
“Upaya ini kami lakukan untuk menjamin bahwa ruang publik tetap aman dan kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara lancar tanpa intimidasi dan kekerasan,” tutup Irjen Sandi. (red/adv)
