FAKFAK, PintuPapua.com — Perkumpulan Himpunan Pengusaha Orang Mbaham Matta (PHP OBMA) Fakfak secara resmi menyampaikan sebelas tuntutan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak pada Sabtu, 12 Juli 2025. Tuntutan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak kepada pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Dalam forum yang berlangsung hangat itu, Ketua Bidang Organisasi PHP OBMA, Yanpith Kambu, menyampaikan keresahan para pengusaha OAP yang selama lima tahun terakhir merasa tersisih dari proses pengadaan proyek-proyek pemerintah. Hal ini terjadi meskipun telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Wilayah Papua yang seharusnya memberikan keberpihakan khusus kepada OAP.
“Kami serahkan langsung tuntutan ini kepada Ketua DPRK Fakfak, Bapak Amir Rumbouw. Syukurlah, beliau merespons dengan sangat baik dan terbuka,” ujar Yanpith saat ditemui seusai rapat.
Ketimpangan Akses dan Dominasi Non-OAP
Dalam keterangannya, Yanpith menyoroti praktik yang menurutnya tidak adil, yakni masih banyaknya proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pelaku usaha non-OAP. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengusaha non-OAP memanfaatkan badan usaha OAP hanya sebagai formalitas demi memenuhi syarat administratif.
“Selama ini banyak pengusaha OAP hanya dijadikan direktur boneka. Ini mencederai semangat kemandirian ekonomi anak negeri. Pemerintah harus hadir dan bertindak,” tegasnya.
11 Tuntutan Resmi PHP OBMA Fakfak
Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan tersebut dan harapan terhadap perubahan kebijakan ke depan, PHP OBMA menyampaikan sebelas tuntutan utama sebagai berikut:
- Pengadaan langsung bernilai hingga Rp1 miliar wajib diberikan kepada pengusaha OAP.
- Proyek dengan nilai antara Rp1 miliar hingga Rp2,5 miliar hanya dapat diikuti oleh badan usaha OAP melalui mekanisme lelang terbatas.
- Pengusaha OAP dilarang menjual kembali proyek yang diterima kepada pihak non-OAP.
- Pihak non-OAP dilarang mengambil alih hak pengadaan langsung yang menjadi milik pengusaha OAP.
- Non-OAP tidak diperkenankan menggunakan OAP sebagai direktur boneka hanya untuk keperluan administratif.
- Program Rumah Layak Huni yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus diprioritaskan bagi OAP.
- Pemerintah wajib memberdayakan minimal lima pengusaha OAP dalam setiap proyek yang bernilai di atas Rp1 miliar.
- Dinas teknis wajib memberikan lebih banyak petak los di Pasar Thumburuni kepada mama-mama Papua.
- Pembangunan pasar khusus untuk mama-mama Papua harus segera direalisasikan.
- Pasar Puja Sera dialihfungsikan sebagai sentra kuliner khas Papua, khususnya kuliner Mbaham Matta.
- Diberikan stimulus ekonomi khusus kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asli Papua serta dilakukan sensus khusus terhadap pemilik rumah layak huni dan pelaku usaha OAP.
Menurut Yanpith, sebelas poin tersebut merupakan aspirasi dan suara keadilan dari anak negeri yang menginginkan perubahan nyata di tanah kelahiran mereka.
“Ini adalah bentuk aspirasi dan suara keadilan yang kami bawa dari Tanah Pala, tanah perjuangan. Harapannya, DPRK dapat mengambil kebijakan yang adil dan berpihak kepada anak negeri,” imbuhnya.
Harapan Akan Keberpihakan Nyata
Rapat Dengar Pendapat ini dinilai sebagai langkah awal yang penting dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi pengusaha OAP di Kabupaten Fakfak. Dalam konteks pembangunan yang inklusif dan adil, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat.
DPRK Fakfak melalui Komisi III disebut telah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi ini dalam rapat-rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar tuntutan tersebut dapat diakomodasi dalam kebijakan strategis ke depan. (Risman)
