MANOKWARI, PinFunPapua.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 disebabkan oleh sejumlah komponen anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih tercantum dalam daftar negatif (negative list) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam keterangan pers usai mengikuti apel di halaman kantor gubernur pada Senin (28/7/2025), Lakotani menyatakan bahwa meskipun dokumen persyaratan pencairan sudah dikirimkan ke pemerintah pusat, sejumlah usulan anggaran dinilai belum sesuai dengan ketentuan sehingga dokumen tersebut berulang kali dikembalikan untuk direvisi.
“Beberapa OPD masih menganggarkan hal-hal yang seharusnya tidak boleh dibiayai dari dana Otsus. Ini sudah menjadi atensi dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lakotani menjelaskan, proses revisi kini telah rampung dan seluruh dokumen telah diambil alih oleh Bappeda Papua Barat untuk penyesuaian secara menyeluruh sesuai arahan Gubernur. Ia pun optimistis bahwa dana Otsus akan segera cair dalam waktu dekat.
“Terakhir sudah disetujui. Jadi tinggal proses, mudah-mudahan minggu ini atu paling lambat minggu depan dana sudah bisa dicairkan,” tegasnya.
Fokus pada Tiga Program Unggulan
Wagub menyebutkan, dana Otsus yang akan dicairkan akan difokuskan untuk mendanai sejumlah program prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat, antara lain:
- Papua Barat Cerdas di bidang pendidikan;
- Papua Barat Produktif untuk sektor ekonomi masyarakat;
- Papua Barat Sehat di bidang pelayanan kesehatan.
Ketiga program tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi teknis sebelum mulai diimplementasikan di berbagai daerah di Papua Barat.
Peringatan Resmi dari Kementerian Keuangan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerbitkan surat resmi bernomor S-19/PK/PK.4/2025, yang ditandatangani oleh Jaka Sucipta, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Surat tersebut memperingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I.
Berdasarkan evaluasi per 10 Juli 2025, realisasi penyaluran dana Otsus dan DTI secara nasional baru mencapai Rp3,87 triliun atau 22,76 persen dari total pagu anggaran. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang telah mencapai 32,87 persen. Salah satu penyebab utama adalah keterlambatan pengiriman dokumen dari daerah.
Dalam evaluasinya, Kemenkeu mencatat sejumlah masalah administratif di Papua Barat, antara lain:
- Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) yang belum final;
- Dokumen perencanaan tidak lengkap atau tidak sah;
- Ketidaksesuaian antara Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD);
- Pengajuan anggaran untuk belanja operasional rutin, seperti ATK, makan-minum, serta peralatan kantor yang termasuk dalam daftar larangan;
- Honorarium tim atau panitia tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk untuk ASN atas tugas rutin;
- Permintaan anggaran untuk lembur dan pembelian laptop yang tidak diperbolehkan;
- Pengajuan perjalanan dinas ke Jakarta untuk hampir semua kegiatan meskipun bisa dilakukan secara daring;
- Kegiatan yang bersifat seremonial dan konsumtif yang dinilai tidak relevan dengan tujuan pembangunan daerah.
Ancaman Pengurangan Alokasi Tahun 2026
Kementerian Keuangan secara tegas memperingatkan bahwa keterlambatan dalam penyaluran dan penggunaan Dana Otsus serta DTI akan berdampak buruk pada penilaian kinerja keuangan daerah. Hal ini dapat memengaruhi pengalokasian dana tahun berikutnya.
“Potensi pengurangan alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 karena keterlambatan ini akan memengaruhi penilaian kinerja,” tulis Jaka Sucipta dalam surat resmi tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan segera menuntaskan seluruh proses administrasi dan memastikan bahwa setiap penggunaan dana Otsus benar-benar mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat asli Papua, sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. (Janu)
