
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti dari empat kasus tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap selama Juli 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Markas Polda Papua Barat, Kamis (31/7/2025), dan dipimpin oleh PS Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat, AKP Basri Sanusi, S.H.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari serta Surat Perintah Pemusnahan dari Direktorat Reserse Narkoba. Turut hadir dalam kegiatan ini para penyidik, perwakilan kejaksaan, unsur aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja kering seberat 511,94 gram, sabu seberat 4,67 gram, dan tembakau sintetis seberat total 4,6 gram dari dua kasus berbeda. Ganja kering disita dari tersangka Fransiskus Itlay, warga Nabire, Papua Tengah, yang diamankan pada 19 Juli 2025 di Jalan Trikora, kawasan Taman Ria Rendani, Manokwari. Sementara itu, sabu diperoleh dari penanganan kasus dengan tersangka Brian Saul Rivaldo Makalew, warga Kampung Warmarway, Tanah Rubuh, yang ditangkap pada 16 Juli 2025 di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Trikora Wosi, Manokwari.
Selain itu, turut dimusnahkan tembakau sintetis seberat 1,94 gram yang disita dari tersangka berinisial N.D., warga Jalan Trikora Arfai, Manokwari Selatan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di wilayah Kelurahan Wosi. Dalam kasus lain, tersangka Seira Lorens Lorn Lartutul, warga Kompleks Transito, Wosi, Manokwari, diamankan dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2,66 gram.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka. Ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender yang telah dicampur cairan kimia untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum Papua Barat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami pastikan setiap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Benny.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika serta membangun sinergi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. (red/rls)