Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor. (FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com — Menyikapi polemik penggunaan senjata api (senpi) dalam tradisi adat masyarakat Arfak sebagai bagian dari emas kawin, DPR Provinsi Papua Barat berencana menggelar hearing bersama Polda Papua Barat guna mencari solusi yang bijak dan berkeadilan.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menjelaskan bahwa praktik penggunaan senpi dalam adat Arfak telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian integral dari sistem nilai sosial masyarakat, khususnya di wilayah Pegunungan Arfak.
Menurutnya, senjata api yang digunakan dalam konteks adat tersebut umumnya merupakan peninggalan lama yang memiliki nilai historis dan simbolik tinggi dalam struktur budaya masyarakat setempat. Dalam praktiknya, senpi bahkan menjadi komponen utama dalam emas kawin, mendahului unsur lain seperti kain timur, uang, maupun ternak.
“Di wilayah Pegunungan Arfak, senjata api ini sudah lama menjadi bagian dari adat. Digunakan sebagai mas kawin dan memiliki nilai yang sangat tinggi dalam tatanan sosial masyarakat,” ungkap Wonggor.
Ia menerangkan bahwa keberadaan senpi dalam tradisi tersebut juga mencerminkan status sosial serta kesiapan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga. Bahkan, jumlah senpi yang diberikan dalam emas kawin dapat disesuaikan dengan ketentuan adat, seperti satu pucuk untuk setiap anak laki-laki.
“Jika seorang laki-laki hendak menikah, maka senjata api menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Jumlahnya pun disesuaikan, misalnya satu anak laki-laki satu pucuk,” jelasnya.
Meski demikian, Wonggor mengakui adanya dilema antara praktik adat tersebut dengan ketentuan hukum nasional yang melarang kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil tanpa izin resmi.
“Di satu sisi ini bagian dari adat yang sudah mengakar dan menjadi kewajiban, tetapi di sisi lain aturan negara melarang. Ini yang perlu kita cari jalan tengahnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPR Papua Barat akan menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa kepemilikan senpi dalam konteks ini murni untuk kepentingan adat, bukan untuk aktivitas kriminal maupun tindakan yang mengancam keamanan negara.
“Kami ingin ada pemahaman bersama bahwa ini tidak memiliki tujuan lain selain untuk kepentingan adat. Bukan untuk melawan negara atau membangun kekuatan bersenjata,” tegas Wonggor.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pendekatan dialogis dan kultural sangat penting dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai kearifan lokal yang telah hidup dan dijaga oleh masyarakat Arfak selama bertahun-tahun.
Melalui hearing tersebut, DPR Papua Barat berharap dapat dirumuskan solusi yang komprehensif, bijak, dan berkeadilan. Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan eksistensi adat dan budaya masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua Barat. (red)
