MANOKWARI,PinFunPapua.com – Kantor Hukum DEFLISEN PAHALA & PARTNERS mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare untuk segera melakukan penyelidikan terhadap rekaman suara (voice note) yang beredar di tengah masyarakat dan diduga memuat percakapan mengenai keterlibatan oknum anggota Brimob dalam aktivitas pengamanan tambang emas ilegal di Papua Barat.
Permintaan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Deflisen Pahala. Menurut dia, aparat kepolisian perlu bergerak cepat menelusuri keaslian rekaman sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang disebut dalam percakapan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kegaduhan di ruang publik.
“Kami meminta Kapolda Papua Barat mengusut tuntas rekaman suara yang beredar untuk membuktikan siapa yang sebenarnya terlibat dalam rekaman itu. Tugas Kapolda saat ini bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara internal apabila ada dugaan keterlibatan anggota kepolisian,” kata Deflisen kepada wartawan di Manokwari, Jumat (10/7/2026).
Menurut Deflisen, penyelidikan terhadap rekaman tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas institusi Polri di tengah perhatian masyarakat terhadap persoalan tambang emas ilegal yang hingga kini masih menjadi sorotan di Papua Barat.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang didengar dari rekaman yang beredar, terdapat sejumlah penyebutan yang diduga mengarah kepada keterlibatan aparat keamanan dalam memberikan pengamanan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, dalam rekaman tersebut juga disebut adanya pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah. Namun demikian, Deflisen menegaskan seluruh informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
“Ada beberapa penyebutan dalam rekaman itu yang menimbulkan dugaan adanya keterlibatan aparat keamanan. Bahkan ada juga penyebutan terkait pemerintah daerah. Karena itu semuanya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional sehingga tidak hanya menjadi asumsi atau opini di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, apabila rekaman tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara transparan. Sebaliknya, jika informasi itu tidak benar, kepolisian juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak berkembang menjadi isu yang menyesatkan.
Deflisen mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah praktisi hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menyiapkan langkah hukum berupa penyampaian pengaduan masyarakat kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat.
Ia menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan disertai kronologi, rekaman yang beredar, serta informasi pendukung lain yang dianggap relevan untuk membantu proses pemeriksaan.
“Saat ini kami sedang menyusun kronologi, mengumpulkan informasi tambahan, termasuk rekaman yang beredar. Setelah seluruh dokumen dianggap lengkap, kami akan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Propam Polda Papua Barat,” katanya.
Deflisen berharap institusi kepolisian segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai isu yang berkembang. Menurut dia, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap kepolisian memberikan klarifikasi dan konfirmasi secara tegas supaya tidak muncul berbagai opini liar. Semua dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar menjadi perbincangan di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deflisen menilai dugaan adanya setoran atau bentuk perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal harus menjadi bagian dari penyelidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Menurutnya, dalam praktik pertambangan ilegal sering muncul dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan jaminan keamanan kepada para pelaku. Karena itu, seluruh dugaan tersebut perlu diungkap secara objektif melalui proses investigasi yang independen.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu, tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal. Semua harus dibuka secara terang berdasarkan alat bukti,” katanya.
Ia menambahkan, apabila laporan yang akan disampaikan kepada Polda Papua Barat tidak memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, pihaknya berencana meneruskan pengaduan tersebut ke Mabes Polri.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional. Namun apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan melanjutkan pengaduan ke Mabes Polri sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum,” ucapnya.
Deflisen menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat anggota Polri aktif yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut, maka sanksi hukum dan sanksi etik harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu akan menjadi langkah penting dalam memberantas praktik tambang ilegal sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Harapan kami, apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat, harus diberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera. Penanganan perkara ini juga harus dilakukan secara transparan sehingga masyarakat dapat melihat komitmen aparat dalam memberantas tambang ilegal di Papua Barat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Papua Barat belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya rekaman suara tersebut maupun permintaan penyelidikan yang disampaikan Kantor Hukum DEFLISEN PAHALA & PARTNERS. Apabila terdapat tanggapan resmi dari kepolisian, berita ini akan diperbarui.
(Jurnalis : Dhy).
