MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Satgas Pornografi Anak (Porn Child) Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial YSL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak, pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak, serta distribusi konten asusila melalui media elektronik.
Tersangka YSL diamankan oleh tim Subdit V Tipidsiber di kediamannya, Rabu (6/8/2025), dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka sempat menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih di bawah umur. Dalam relasi yang tidak pantas tersebut, terjadi dua kali tindakan persetubuhan. Salah satu aksi tersebut bahkan direkam secara diam-diam oleh tersangka tanpa seizin korban.
Setelah hubungan tersebut berakhir atas inisiatif korban, tersangka diduga merasa kecewa hingga menyebarkan video asusila tersebut kepada temannya melalui aplikasi pesan singkat. Tindakan penyebaran ini mengakibatkan trauma psikologis mendalam pada korban dan merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang perlindungan anak dan keamanan digital.
Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Tim Subdit V Tipidsiber yang dipimpin oleh Ipda Dwi Prawoko, S.H. segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka yang berisi rekaman dan data digital lainnya, satu flashdisk berisi salinan video asusila, serta keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka YSL dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta cakupan penyebaran konten digital yang dilakukan tersangka. Perkara telah memasuki Tahap I dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Subdit V Siber juga tengah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) UPTD Provinsi serta ahli forensik digital untuk memastikan proses penyidikan berjalan komprehensif dan akuntabel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi eksploitasi seksual, terutama yang berawal dari relasi asmara remaja serta penyalahgunaan teknologi digital.
“Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, pemerasan digital, atau penyebaran konten asusila terhadap anak melalui saluran resmi kepolisian atau Unit Siber Polri terdekat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak, baik di ruang digital maupun di lingkungan sosial.
“Polda Papua Barat menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kejahatan terhadap anak, terlebih yang melibatkan penyebaran konten asusila di dunia maya, akan terus menjadi atensi utama dan ditindak tegas demi menjaga masa depan generasi muda,” tegas Kabid Humas (red/rls)
