FAKFAK, PinFunPapua.com — Aksi pemalangan fasilitas vital milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Dinas Perkebunan di Kampung Air Besar, Distrik Fakfak Tengah, berhasil diredam setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Fakfak turun langsung ke lokasi pada Sabtu (9/8/2025) siang.
Pemalangan tersebut dilakukan oleh keluarga besar Marga Komber Tonggo, pemilik hak ulayat wilayah tersebut, sebagai bentuk protes atas tuntutan kompensasi hak ulayat yang belum direspons oleh pemerintah daerah sejak Januari 2025.
Sekitar pukul 14.00 WIT, Polres Fakfak menerima laporan terkait aksi yang dipimpin oleh seorang tokoh adat dan diikuti sekitar 15 warga. Merespons laporan itu, Polres Fakfak menerjunkan tim yang terdiri atas Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal, Kasat Intelkam, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), serta sejumlah personel lain.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.45 WIT, petugas langsung menggelar mediasi dengan pihak keluarga Marga Komber. Dalam pertemuan tersebut, warga menjelaskan bahwa aksi pemalangan merupakan luapan kekecewaan mereka atas lambannya tanggapan pemerintah terhadap tuntutan sebesar Rp37 miliar. Tuntutan tersebut diajukan sebagai kompensasi pemanfaatan sumber air dari wilayah adat mereka selama 24 tahun.

Melalui pendekatan persuasif, Polres Fakfak berhasil memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak. Disepakati sistem buka-tutup aliran air setiap tiga jam, sembari menunggu pertemuan resmi antara keluarga Marga Komber dan Bupati Fakfak yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan.
“Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif, mendengar langsung aspirasi masyarakat, dan mencari solusi terbaik agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui dialog,” ujar Kasat Reskrim AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H.
Hingga pukul 16.00 WIT, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Seluruh personel kemudian kembali ke Markas Polres Fakfak dengan membawa hasil kesepakatan mediasi yang diterima oleh kedua belah pihak. (Risman)
