
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memberikan remisi umum tahun 2025 kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, serta remisi dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah, melaporkan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan yang berada di bawah naungan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, terdiri dari 8 rumah tahanan negara (rutan), 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan 3 balai pemasyarakatan, tercatat sebanyak 1.623 orang.
“Dari jumlah total tersebut, sebanyak 1.037 orang menerima remisi umum 17 Agustus dan 1.118 orang menerima remisi dasawarsa,” ujar Hensah dalam laporannya.
Rincian Penerima Remisi
Penerima remisi tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di wilayah Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Lapas Kelas IIB Manokwari: Remisi Umum 306 orang, Remisi Dasawarsa 347 orang.
2. Lapas Kelas IIB Sorong: Remisi Umum 373 orang, Remisi Dasawarsa 375 orang.
3. Lapas Kelas IIB Fakfak: Remisi Umum 78 orang, Remisi Dasawarsa 8 orang.
4. Lapas Kelas III Kaimana: Remisi Umum 53 orang, Remisi Dasawarsa 56 orang.
5. Lapas Kelas III Teminabuan: Remisi Umum 47 orang, Remisi Dasawarsa 65 orang.
6. Lapas Perempuan Kelas III Manokwari: Remisi Umum 43 orang, Remisi Dasawarsa 44 orang.
7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA): Remisi Umum 11 orang, Remisi Dasawarsa 15 orang.
8. Rutan Bintuni: Remisi Umum 126 orang, Remisi Dasawarsa 128 orang.
Secara keseluruhan, terdapat 2.155 warga binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang menerima remisi umum 17 Agustus maupun remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 69 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi umum II dan remisi dasawarsa II.
Pesan Gubernur Papua Barat
Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaksudkan untuk meringankan masa hukuman, tetapi juga menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang berupaya memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan kesungguhan untuk berubah. Mereka mampu menyatukan keberagaman, baik suku, agama, maupun kepentingan pribadi, demi meraih tujuan bersama,” ujar Dominggus.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Papua Barat dan Sekretaris Daerah menerima hadiah berupa karya seni dari salah seorang warga binaan yang memiliki keterampilan melukis. Sebagai bentuk apresiasi, Dominggus Mandacan secara pribadi memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp5.000.000 kepada pembuat lukisan tersebut, dengan harapan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkarya dan mengembangkan potensi diri. (JANU)