MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP II) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2044. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penetapan arah pembangunan ruang wilayah selama dua dekade mendatang.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Heribertus Heddy Wiryawan, S.T., M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta pedoman pembangunan sektoral, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. RTRW provinsi juga berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan RTRW kabupaten di wilayah Papua Barat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat merupakan dokumen penting yang menjadi arah pembangunan ruang wilayah dalam 20 tahun ke depan. RTRW ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi pedoman pembangunan sektoral serta acuan bagi penyusunan RTRW kabupaten,” ujar Heribertus.
Ia menjelaskan bahwa melalui konsultasi publik kedua ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat memasuki fase yang lebih substantif dalam penyusunan revisi RTRW. Setelah melewati tahap pertama yang berfokus pada inventarisasi dan identifikasi potensi wilayah serta permasalahan ruang, kini pembahasan diarahkan pada penetapan kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang yang akan dituangkan dalam rancangan akhir RTRW Papua Barat.
“Melalui KP II ini, kita hadir untuk menyepakati arah kebijakan, strategi, serta rencana struktur dan pola ruang yang akan menjadi dasar dalam revisi RTRW Provinsi Papua Barat,” katanya.
Lebih lanjut, Heribertus menyebut bahwa setelah pelaksanaan konsultasi publik kedua, dokumen teknis dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Papua Barat akan dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta untuk memperoleh persetujuan substansi. Setelah itu, rancangan tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat, sebelum akhirnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk proses penetapan akhir.
“Proses ini penting agar RTRW yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, dan mampu menjawab dinamika pembangunan di daerah,” jelasnya.
Heribertus juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam penyusunan revisi RTRW, termasuk pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan semua pemangku kepentingan menjadi kunci agar dokumen RTRW yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan serta dapat diterapkan secara efektif.
“Kami menyadari bahwa penyusunan revisi RTRW Papua Barat tahun 2025–2044 ini akan memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak. Keterlibatan pemerintah, akademisi, swasta, dan masyarakat menjadi kunci agar dokumen ini benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di daerah,” tuturnya.
Ia berharap forum konsultasi publik kedua ini dapat menjadi ruang kolaboratif untuk menyatukan pandangan dan menyusun kebijakan tata ruang yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, revisi RTRW diharapkan mampu mendukung kemajuan Papua Barat tanpa mengabaikan kearifan lokal dan kelestarian alam.
“Melalui forum ini, kami berharap seluruh peserta dapat berdiskusi secara konstruktif dan memberikan masukan yang komprehensif untuk menyusun revisi RTRW yang berorientasi pada pengembangan Papua Barat di masa depan. Semoga provinsi ini terus berkembang dengan tetap mempertahankan identitasnya sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan budaya,” pungkas Heribertus. (red)
