FAKFAK,PinFunPapua.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak secara resmi menyerahkan hasil kajian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) inisiatif DPRK Fakfak. Penyerahan dilakukan langsung kepada Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, di ruang kerjanya pada Jumat siang (31/10/2025).
Kajian tersebut melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam) dan organisasi kepemudaan Islam (OKPI) di Kabupaten Fakfak. Sebelumnya, rancangan Perda miras ini telah melalui uji publik pertama pada 25 Juni 2025 di gedung sidang DPRK Fakfak.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Muhammadon Daeng Husein, menyampaikan bahwa hasil kajian MUI menolak rancangan Perda tersebut. Menurutnya, dari berbagai aspek — baik agama maupun sosial — keberadaan Perda yang melegalkan miras akan membawa dampak negatif bagi masyarakat.
“Hasil kajian MUI intinya menolak rancangan Perda inisiatif DPR terkait miras di Kabupaten Fakfak. Bagi umat Islam, miras hukumnya haram. Dari sisi sosial, miras juga sering menjadi penyebab munculnya berbagai kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan,” ujar Muhammadon usai pertemuan.
Ia menegaskan, MUI bersama ormas Islam dan OKPI akan terus mengawal proses pembahasan hingga tahap uji publik kedua agar aspirasi masyarakat, terutama umat Islam, dapat terakomodasi.
“Kami akan tetap memberikan masukan dan tekanan positif dalam uji publik kedua nanti, agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada upaya menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak buruk miras,” tambahnya.(Risman Bauw).
