MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri. Korban ditemukan meninggal dunia di Komplek Wisma Jaya, Jalan Gaya Baru Wosi, Kabupaten Manokwari, dalam kondisi yang dinilai tidak wajar.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Igusnawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., Wakasat Reskrim Ipda Syarif Maruapey, Kasi Humas Ipda Kiesmanto, S.H., Kanit Pidum Ipda Eron Wanma, serta Katim Tekab Bripka Joni E. Sada, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Budi Christian Gosyanto (54), Luciana Lawrence (59), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) — satu keluarga yang merupakan pemilik Wisma Jaya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Selasa (9/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga dan seorang penggali kubur mengenai upaya pemakaman tidak wajar pada 29 November 2025. Saksi bernama Hengki Baransano mengaku didatangi tersangka Luciana beberapa hari sebelumnya, yaitu pada 26 November 2025, yang meminta lahan pemakaman untuk jenazah yang diklaim berasal dari Sorong.
Pada 29 November 2025 dini hari, para tersangka datang membawa jenazah tanpa peti mati, tanpa pendeta, dan tanpa kehadiran keluarga. Melihat kejanggalan tersebut, saksi menolak proses pemakaman dan langsung melaporkan hal itu kepada keluarganya serta pihak kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kasus.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menerima keterangan penting dari saksi Wati, seorang ART yang bekerja di Wisma Jaya. Ia menyampaikan bahwa pada 26 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIT, dirinya mendengar korban berteriak kesakitan dari lantai bawah.
Saat mendekat, saksi melihat tersangka Luciana memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk secara berulang hingga sapu tersebut patah. Sekitar pukul 06.15 WIT, tersangka diduga mendorong tubuh korban, menindihnya, lalu menutup mulut dan dada korban dengan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIT.
“Jenazah korban kemudian dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan selama tiga hari di dalam rumah sebelum dibawa dengan mobil Toyota Innova hitam pada 29 November 2025 dini hari,” ujar Kapolresta.
Berdasarkan hasil autopsi tim medis, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala yang sulit diidentifikasi karena proses pembusukan. Selain itu, terdapat tanda-tanda mati lemas akibat kekurangan oksigen. Autopsi juga menemukan patah pada delapan tulang iga bagian depan, resapan darah pada otot dada serta sela iga. Semua temuan tersebut mengindikasikan bahwa korban mengalami kekerasan ketika masih hidup.
Penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan tumpul pada dinding dada yang menyebabkan gagal napas.

Kanit Pidum Ipda Eron Wanma memaparkan sejumlah barang bukti yang telah disita dari lokasi kejadian dan dari para tersangka, yakni:
Bantal bercak darah
Kasur springbed
Kain putih pembungkus jenazah
Sapu ijuk yang patah
Mobil Toyota Innova hitam DD 1173 GO
Tali rafia putih
Tikar dan karpet mobil
Pakaian korban dan tersangka
Beberapa unit ponsel milik tersangka
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polresta Manokwari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, tindakan para tersangka diduga dipicu rasa kesal karena korban dianggap sudah tidak mampu bekerja. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru atau penambahan pasal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
“Polresta Manokwari berkomitmen menangani kasus kejahatan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
(JN)
