FAKFAK,PinFunPapua.com – Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak. Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (11/12/2025).
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MA, Kepala Bidang Pendidikan Menengah yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora Fakfak, serta RU, staf pada bidang yang sama. Status tersangka diberikan setelah proses penyidikan yang dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 17 September 2025.
Dua Alat Bukti Telah Cukup
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Tim penyidik telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga langkah penetapan tersangka dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Penetapan Tersangka yang terbit pada 11 Desember 2025.
33 Saksi Diperiksa, 270 Dokumen Disita
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 33 saksi, mengamankan satu alat bukti surat berupa LHPKKN, serta menyita sejumlah barang bukti—semuanya telah mendapat penetapan sah dari pengadilan. Barang bukti tersebut meliputi 270 dokumen, dua unit laptop, dan uang tunai Rp85 juta.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nanti,” jelas Ramandey.

Kerugian Negara Rp1,326 Miliar
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Papua Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.326.000.000. Kerugian itu muncul akibat penyaluran uang saku kepada pihak tak berhak, ketiadaan bukti setor yang sah, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Fakta penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang jelas dari ketentuan program ADIK,” tegas Kajari.
Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk memperlancar proses hukum, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak selama 20 hari, terhitung 11–30 Desember 2025. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ramandey juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan potensi penambahan tersangka tetap terbuka.
“Penyidikan bersifat dinamis. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Ajak Masyarakat Dukung Proses Hukum
Di akhir keterangannya, Kepala Kejari Fakfak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutupnya.(Risman Bauw)
