MANOKWARI, PinFunPapua.com — Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja penegakan hukum yang modern, profesional, dan berintegritas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Papua Barat, Kamis (18/12/2025).
Pelaksanaan Rakerda Tahun 2025 ini berlandaskan pada Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-191/A/Cr.2/11/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Pelaksanaan Rakerda Tahun 2025, serta Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor KEP-60/R.2/CR.2/12/2025 tentang Pembentukan Panitia Rakerda Kejati Papua Barat Tahun 2025.
Rakerda dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selaku Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekaligus Penasihat Rakerda 2025, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Papua Barat, para Koordinator, pejabat eselon IV dan V, serta seluruh peserta Rakerda yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.
Mengusung tema “Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Kejaksaan untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”, Rakerda menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program kerja dan capaian kinerja masing-masing bidang serta satuan kerja di lingkungan Kejati Papua Barat.
Melalui forum ini, Kejati Papua Barat melakukan peninjauan terhadap capaian program dan target kerja tahun sebelumnya, sekaligus menjadi sarana konsolidasi guna menyatukan persepsi, pandangan, dan langkah seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga pelaksana teknis di lapangan. Rakerda juga berfungsi sebagai media sinkronisasi program kerja daerah agar selaras dengan kebijakan dan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam aspek perencanaan, Rakerda bertujuan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun berikutnya secara lebih efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan serta skala prioritas daerah. Sementara itu, di bidang penegakan hukum, forum ini dimanfaatkan untuk mengevaluasi dan merumuskan strategi peningkatan kualitas penanganan perkara pidana umum, pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara (Datun), termasuk percepatan penyelesaian tunggakan perkara.
Rakerda juga membahas penguatan pembinaan internal yang mencakup pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta tata kelola administrasi guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin profesional, modern, dan akuntabel. Dari sisi pengawasan, Kejati Papua Barat menegaskan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal sebagai upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menjaga integritas dan disiplin seluruh aparatur.
Selain itu, Rakerda mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi agar akses masyarakat terhadap layanan hukum Kejaksaan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dengan terselenggaranya Rakerda Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Papua Barat berharap dapat semakin memperkuat integritas, profesionalisme, serta kinerja kelembagaan di tengah dinamika penegakan hukum dan meningkatnya tuntutan publik terhadap institusi Kejaksaan. Fokus utama diarahkan pada penguatan pengawasan berbasis manajemen risiko, percepatan pelayanan hukum dan administrasi, peningkatan kualitas perencanaan dan penggunaan anggaran, optimalisasi pembinaan sumber daya manusia, serta penguatan sinergi antara Kejati dan Kejari dalam pelaksanaan tugas intelijen, pidana umum, pidana khusus, dan Datun.
Usai kegiatan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Intelijen Makrun, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Kusuma Jaya Bulo, S.H., M.H., serta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat Rachmad Santosa, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers. Ia menegaskan bahwa Rakerda merupakan fondasi penting untuk memastikan Kejaksaan di Papua Barat bergerak secara serempak, terukur, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang berkeadilan guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
(JN)
