FAKFAK,PinFunPapua.com – Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi Undang-Undang Satwa Liar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa dan tumbuhan yang dilindungi negara, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah pemateri kompeten dari Polres Fakfak, Perbakin, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Para narasumber menyampaikan materi terkait dasar hukum perlindungan satwa liar, jenis-jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi, larangan perburuan liar, hingga sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran Undang-Undang Satwa Liar.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan kepala kampung, aparat kampung, serta pengurus Perbakin dari tiga distrik, yakni Distrik Bomberay, Distrik Tomage, dan Distrik Fakfak. Keterlibatan para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu memperluas penyebaran informasi hingga ke tingkat kampung dan masyarakat akar rumput.
Ketua Perbakin Kabupaten Fakfak, Safi Yarkuran, dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya perlindungan satwa liar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab BKSDA atau aparat penegak hukum, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kesadaran untuk menjaga satwa liar harus dimulai dari diri sendiri, kemudian disampaikan dan ditularkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Perbakin tidak hanya berfokus pada kegiatan lomba dan pertandingan menembak, rekreasi, maupun aktivitas berburu. Lebih dari itu, Perbakin memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan, batasan, dan etika berburu agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Satwa-satwa yang telah dilindungi undang-undang tidak boleh diperlakukan sembarangan atau diburu secara bebas. Satwa tersebut harus dijaga dan dilindungi demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan alam,” tegas Safi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perbakin Fakfak berharap pesan-pesan perlindungan satwa liar dapat diteruskan oleh para kepala kampung dan pengurus Perbakin di tingkat distrik, sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dan melestarikan satwa liar semakin meningkat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( Risman Bauw)
