FAKFAK,PinFunPapua.com – Sekretaris Majelis Pembina Cabang (Mabincab) PMII Fakfak periode 2024–2025, Hasrun Sudak, menilai pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PC PMII Fakfak yang dilakukan pada 9 Desember 2025 tidak sah. Hal tersebut disampaikan Hasrun karena Konfercab dinilai tidak dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII.
Ini Disampaikan Sekretaris Mabincab PMII Fakfak Periode 2024-2025, Hasrun Sudak kepada Media di Fakfak Papua Barat, Minggu (28/12/2025).
Hasrun Sudak menyatakan bahwa sebagai sekretaris Mabincab, dirinya tidak mengetahui adanya pelaksanaan Konfercab tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima undangan resmi, pemberitahuan, maupun informasi terkait tahapan dan agenda Konfercab yang dimaksud.
“Saya sebagai sekretaris Mabincab tidak mengetahui pelaksanaan Konfercab tersebut. Tidak ada koordinasi, tidak ada pemberitahuan resmi, dan tidak ada proses demisioner yang dilakukan sebagaimana diatur dalam AD/ART PMII,” ujar Hasrun.
Ia juga menambahkan bahwa dalam mekanisme organisasi PMII, Konfercab merupakan forum tertinggi di tingkat cabang yang memiliki aturan jelas dan wajib dilaksanakan secara prosedural, transparan, serta melibatkan unsur-unsur organisasi yang sah.
Menurut Hasrun, tidak dilaksanakannya proses demisioner serta tidak adanya keterlibatan Mabincab menunjukkan adanya cacat prosedural yang berpotensi menimbulkan polemik dan konflik organisasi di internal PC PMII Fakfak.
Harapannya, Hasrun Sudak meminta agar seluruh pihak dapat mengedepankan aturan organisasi dan menjaga marwah PMII. Ia berharap Konfercab PC PMII Fakfak dapat dilaksanakan kembali secara sah, demokratis, dan sesuai dengan AD/ART PMII, sehingga menghasilkan kepemimpinan yang legitimate serta dapat diterima oleh seluruh kader dan struktur organisasi.(R.B)
