BIAK, PinFunPapua.com – Forum Rapat Pimpinan Dewan Adat Papua (DAP) ke-VI yang berlangsung pada Jumat–Sabtu, 16–17 Januari 2026, di Biak, digelar dalam situasi Tanah Papua yang dinilai semakin kompleks, genting, dan memprihatinkan. Meningkatnya eskalasi konflik bersenjata, masifnya penetrasi investasi ekstraktif, perluasan proyek pembangunan berskala besar, serta penguatan militerisasi di wilayah adat disebut telah memperparah penderitaan masyarakat adat Papua.
Atas dasar tanggung jawab moral, adat, dan kemanusiaan, Pimpinan Dewan Adat Papua memandang perlu dan mendesak untuk menyampaikan Pernyataan Sikap Resmi Dewan Adat Papua terhadap sejumlah persoalan krusial yang saat ini dihadapi masyarakat adat Papua. Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan adat, di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal DAP Yohanis L. Ronsumbre, Ketua Representasi Masyarakat Adat Saireri Mananwir Yan Piet Yarangga, Ketua DAP Wilayah III Doberay Markus Waran, Ketua Representasi Masyarakat Adat Tabi Yakonias Warbar, serta Ketua Representasi Masyarakat Adat La Pago Lemok Mabel.
Dalam pernyataannya, Dewan Adat Papua menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua. DAP menilai bahwa berbagai proyek tersebut tidak sepenuhnya berangkat dari kebutuhan, kehendak, dan persetujuan bebas masyarakat adat. Pembangunan yang dijalankan tanpa prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dinilai telah mengabaikan hak ulayat, merusak tatanan sosial dan budaya masyarakat adat, serta mengubah ruang hidup adat menjadi ruang eksploitasi ekonomi dan kontrol keamanan. Dewan Adat Papua menegaskan bahwa pembangunan yang meniadakan keberadaan dan martabat manusia adat bukanlah pembangunan, melainkan bentuk baru kolonialisme ekonomi dan politik di Tanah Papua.
Selain itu, Dewan Adat Papua juga menyoroti ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar yang terus meluas di berbagai wilayah adat Papua. Menurut DAP, penanaman sawit telah menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan hidup masyarakat adat. Hutan adat sebagai ekosistem sumber kehidupan dan identitas budaya mengalami kerusakan masif, sementara masyarakat adat kerap dipinggirkan dan berubah status menjadi buruh di tanahnya sendiri. Kondisi tersebut dinilai memicu meningkatnya konflik horizontal serta kriminalisasi terhadap masyarakat adat. DAP menegaskan bahwa model ekonomi ekstraktif berbasis sawit tidak sejalan dengan nilai-nilai adat Papua yang menjunjung tinggi keseimbangan antara manusia dan alam.
Dewan Adat Papua juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap masifnya pembangunan markas militer dan penambahan batalyon TNI di berbagai wilayah adat. Pendekatan keamanan yang dominan dinilai telah mengubah kampung-kampung adat menjadi zona militer, menciptakan rasa takut dan trauma berkepanjangan di tengah masyarakat, serta menggerus ruang dialog damai. Selain itu, perampasan tanah adat yang menyertai pembangunan tersebut kerap memicu konflik horizontal antar sesama masyarakat adat. DAP menegaskan bahwa Papua tidak kekurangan aparat keamanan, melainkan kekurangan keadilan, dialog, dan pengakuan terhadap martabat manusia adat.
Dalam pernyataan sikapnya, DAP juga menolak tindakan penyisiran aparat TNI dan Polri di kampung-kampung adat dengan alasan pencarian peralatan militer yang dirampas oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Menurut DAP, operasi keamanan tersebut dalam praktiknya sering menyasar warga sipil yang tidak terlibat konflik, menyebabkan pengungsian massal, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Dewan Adat Papua menegaskan penolakan terhadap segala bentuk operasi keamanan yang menjadikan masyarakat adat sebagai korban utama konflik bersenjata.
Lebih lanjut, Dewan Adat Papua menyoroti nasib ribuan warga adat Papua yang terpaksa hidup sebagai pengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI–Polri dan TPNPB. Para pengungsi tersebut kehilangan rumah, kebun, serta akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, sekaligus kehilangan rasa aman dan martabat sebagai manusia. DAP mendesak negara untuk menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi para pengungsi, khususnya perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.
Melalui Forum Rapat Pimpinan Dewan Adat Papua ke-VI di Biak, Pimpinan Dewan Adat Papua menyampaikan seruan moral kepada negara, masyarakat Indonesia, dan komunitas internasional. DAP menyerukan penghentian pendekatan militeristik dan mendorong penyelesaian konflik melalui dialog damai yang bermartabat. Selain itu, DAP menuntut pengakuan dan perlindungan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah, hutan, dan ruang hidup, serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai merugikan masyarakat adat. Penanganan yang serius, manusiawi, dan berkeadilan terhadap para pengungsi di wilayah konflik juga menjadi tuntutan utama.
Pernyataan sikap ini ditegaskan sebagai suara nurani adat Papua yang lahir dari penderitaan rakyat, demi mewujudkan masa depan Tanah Papua yang adil, damai, dan bermartabat. (red/rls)
