MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Eduard Towansiba, usai mengikuti apel rutin, Senin (26/1/2026).
Eduard Towansiba menegaskan bahwa seluruh perusahaan tanpa terkecuali, termasuk kontraktor dan subkontraktor, wajib mematuhi ketentuan UMP sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat. Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Papua Barat pada 22 Desember 2025 dan secara resmi disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pada 24 Desember 2025.
“Penetapan UMP ini wajib dikawal dan dijalankan oleh seluruh perusahaan. Tidak ada pengecualian, termasuk kontraktor dan subkontraktor. Ini sudah diatur dalam keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur yang berlaku,” tegas Eduard.
Ia menjelaskan bahwa komitmen pengawalan penerapan UMP tersebut juga diperkuat melalui kegiatan lokakarya yang dilaksanakan di Jayapura pada 22–23 Januari 2026. Lokakarya tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Papua Barat.
“Dalam lokakarya itu, kami berkolaborasi dan menyepakati bahwa ke depan seluruh perusahaan harus mengacu pada keputusan Gubernur terkait UMP. Ini menjadi dasar hukum yang wajib dijalankan oleh semua pelaku usaha,” ujarnya.
Selain pengupahan, Eduard menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan secara menyeluruh tetap menjadi perhatian serius Disnakertrans Papua Barat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Pengawasan ketenagakerjaan tetap kami jalankan secara konsisten. Semua perusahaan di Papua Barat akan diawasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait pertemuan dengan pihak Pabrik Semen yang beroperasi di Papua Barat, Eduard menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan baik dan menghasilkan sejumlah kesepahaman. Dalam kesempatan itu, Disnakertrans menegaskan pentingnya prioritas perekrutan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Kami meminta agar kebutuhan rekrutmen tenaga kerja di perusahaan, termasuk Pabrik Semen, memprioritaskan Orang Asli Papua. Ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan prioritas tenaga kerja OAP tidak hanya berlaku bagi satu atau dua perusahaan, melainkan menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat.
“Semua perusahaan yang beroperasi di Papua Barat wajib memprioritaskan Orang Asli Papua dalam ketenagakerjaan,” tegas Eduard kembali.
Untuk mendukung peningkatan kapasitas dan daya saing tenaga kerja OAP, Disnakertrans Papua Barat saat ini juga tengah menyiapkan program pelatihan tenaga kerja. Sebanyak sekitar 30 peserta dari kalangan OAP direncanakan akan mengikuti pelatihan kerja sama dengan lembaga pelatihan di Jakarta. Program tersebut disesuaikan dengan kebutuhan industri agar peserta memiliki keterampilan yang relevan dengan dunia kerja.
“Pelatihan ini kami siapkan agar tenaga kerja Orang Asli Papua memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan, sehingga peluang mereka untuk terserap di dunia kerja semakin besar,” pungkasnya. (JN)
