FAKFAK,PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, Polres Fakfak resmi menghadirkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online guna mempermudah urusan warga.
Informasi tersebut telah diumumkan dan dipublikasikan kepada masyarakat agar dapat diketahui serta dimanfaatkan secara luas.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus SKCK dari awal. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Super App Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Adapun prosedur pembuatan SKCK secara online sebagai berikut:
Mengunduh Aplikasi Super App Polri di Play Store atau App Store.
Membuka aplikasi dan memasukkan nama, alamat email, serta nomor telepon.
Membuat password dan melakukan konfirmasi ulang.
Memasukkan kode OTP yang dikirim ke email.
Melakukan verifikasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melakukan verifikasi wajah.
Setelah akun selesai dibuat, pengguna masuk ke halaman aplikasi dan mengisi data diri.
Mengunggah dokumen Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau ijazah.
Mengunggah pas foto berlatar belakang merah sesuai ketentuan.
Memilih lokasi dan tanggal pengambilan SKCK.
Mengecek kembali data sebelum dikirim, melakukan koreksi jika ada kesalahan, kemudian memilih opsi pembayaran.
SKCK selesai diproses dan dapat diambil sesuai jadwal yang dipilih.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, mengatakan bahwa layanan SKCK online ini merupakan terobosan penting yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat.
“SKCK Online Polres Fakfak hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan modern,” ujar AKBP Hendriyana kepada media di Fakfak, Papua Barat, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan bahwa Polri terus berbenah demi memberikan kenyamanan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Fakfak.
“Polri Presisi dan pelayanan tanpa batas. Silakan manfaatkan layanan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(R.B)
