BINTUNI, PinFunPapua.com — Tim Macan Gunung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni yang dipimpin oleh IPDA Yusbin berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian pada Jumat (13/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian yang meresahkan di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Bobby Rahman menjelaskan bahwa operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 07.00 WIT. Pada tahap awal, tim melakukan pemetaan (mapping) terhadap sejumlah laporan pencurian yang telah masuk ke kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim kemudian bergerak menuju wilayah SP 5 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada pukul 09.45 WIT tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.M.C.W/W (16) di wilayah SP 5.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya di lingkungan Sekolah TK Ebenhezer dan TK Santa Angela. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.55 WIT, berdasarkan keterangan dari pelaku pertama, tim kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial R.T (16) di wilayah KM 4.
Kedua remaja yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini mengacu pada laporan polisi dengan nomor LP/B/42/II/2026 dan LP/B/56/III/2026.
Dalam operasi tersebut, Tim Macan Gunung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit speaker dengan merek GMC, Noise, dan Astatin, dua unit kipas angin merek Maspion dan Matsunichi, serta satu unit mesin bor beserta mata bor merek Astbull yang diketahui berasal dari lokasi kejadian di Gereja Ebenhezer.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa salah satu barang bukti berupa speaker saat ini terdeteksi berada di wilayah Manokwari. Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan koordinasi untuk proses pengiriman kembali barang tersebut ke Kabupaten Teluk Bintuni sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Kedua terduga pelaku diketahui masing-masing beralamat di wilayah SP 5 Jalur 10 dan KM 4. Mengingat keduanya masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Sejumlah langkah hukum juga telah diambil oleh pihak kepolisian, di antaranya pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, serta koordinasi intensif dengan penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) serta melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, aparat kepolisian juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun korban tambahan dalam kasus tersebut.
Selama proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan berjalan aman, lancar, dan terkendali. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar (red/rls)
