Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, (Foto: Risman Bauw).
FAKFAK,PinFunPapua.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, menegaskan bahwa DLHP tidak memiliki kewenangan maupun tanggung jawab dalam pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman dalam setiap kegiatan pembangunan.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan pemahaman sejumlah pihak terkait tugas dan fungsi DLHP, khususnya di bidang pertanahan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Liza, peran DLHP lebih difokuskan pada aspek teknis pertanahan, seperti penatagunaan tanah, inventarisasi dan identifikasi lahan, pengukuran, serta fasilitasi penyelesaian sengketa.
“Perlu kami tegaskan bahwa DLHP tidak memiliki tugas dalam melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman. Tugas kami lebih kepada memastikan aspek teknis dan kesesuaian pemanfaatan lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DLHP berperan dalam memastikan kesesuaian lokasi rencana pembangunan melalui proses overlay kawasan sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini penting agar pembangunan tidak dilakukan pada kawasan yang tidak sesuai peruntukan, seperti kawasan hutan.
Liza menekankan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemrakarsa kegiatan wajib berkoordinasi dengan DLHP guna memastikan status dan legalitas lahan yang akan digunakan.
“Jika pembangunan dilakukan pada kawasan yang tidak sesuai, maka meskipun telah dilakukan pembebasan lahan, aset tersebut berpotensi tidak dapat disertifikatkan dan tidak diakui sebagai aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa nilai aset mencakup seluruh biaya perolehan, termasuk pembebasan lahan.
Dengan demikian, tanggung jawab penyelesaian lahan, termasuk pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman, sepenuhnya menjadi kewenangan OPD pemrakarsa kegiatan.
“Karena itu merupakan bagian dari biaya perolehan aset, maka menjadi tanggung jawab OPD yang melaksanakan kegiatan,” tegasnya.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa instansi yang membutuhkan tanah bertanggung jawab terhadap pendanaan pengadaan tanah.
Liza berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait peran DLHP ke depan, serta mendorong seluruh OPD agar melaksanakan pembangunan secara tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap DLHP diposisikan sesuai tugas dan fungsinya, sehingga pembangunan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, memiliki kepastian hukum, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (Risman Bauw).
