Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat, Bustam ( Foto : Istimewah )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kerap dianggap sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk diakui sebagai wartawan. Namun, secara hukum, kepemilikan kartu tersebut bukanlah kewajiban, melainkan bukti standar kompetensi yang sangat dianjurkan guna meningkatkan kualitas dan kredibilitas profesi jurnalistik.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi dasar hukum utama dalam dunia pers di Indonesia. Dalam aturan tersebut, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mewajibkan wartawan untuk memiliki sertifikat UKW.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat, Bustam, menjelaskan bahwa seseorang dapat disebut sebagai wartawan apabila secara rutin menjalankan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum.
“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan harus memiliki UKW. UKW itu adalah instrumen standar profesional yang dibuat oleh Dewan Pers, bukan syarat legalitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bustam menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Pers hanya mewajibkan wartawan untuk memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Artinya, wartawan yang belum memiliki UKW tetap sah menjalankan tugas jurnalistiknya dan dilindungi oleh hukum selama bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, keberadaan UKW tetap memiliki nilai penting dalam meningkatkan profesionalisme wartawan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seorang wartawan telah melalui proses uji kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman etika jurnalistik sesuai standar nasional.
Selain itu, wartawan yang telah memiliki UKW umumnya mendapatkan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari publik, narasumber, maupun instansi. Hal ini karena mereka dianggap telah memenuhi standar profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dari sisi perlindungan, UKW juga dapat menjadi penguat posisi wartawan ketika menghadapi persoalan hukum di lapangan. Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa wartawan bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik yang berlaku.
Tidak hanya itu, dalam praktiknya, sejumlah perusahaan media dan instansi juga cenderung memprioritaskan wartawan yang telah memiliki UKW dalam penugasan tertentu. Hal ini membuka peluang karier yang lebih luas bagi para jurnalis yang telah tersertifikasi.
Meski memiliki banyak manfaat, Bustam mengingatkan bahwa UKW tidak boleh dijadikan sebagai alat pembatas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau ada instansi atau pihak yang mengatakan tidak boleh meliput karena tidak memiliki UKW, itu keliru dan melanggar prinsip kebebasan pers. UKW itu untuk meningkatkan kualitas, bukan untuk menutup akses informasi,” tegasnya.
Dengan demikian, UKW seharusnya dipandang sebagai instrumen peningkatan profesionalisme, bukan sebagai syarat administratif yang membatasi kebebasan pers. Prinsip utama dalam dunia jurnalistik tetap berpegang pada independensi, etika, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.(red/rls)
