FAKFAK,PinFunPapua.com – Komandan Sub Denpom XVIII/1-2 CPM Fakfak, Prasetyo Budhi Setiawan, mengimbau seluruh prajurit di jajarannya agar bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya terkait aktivitas siaran langsung atau live streaming saat jam dinas.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Pomdam XVIII/Kasuari untuk menjaga profesionalisme serta kode etik prajurit TNI AD di ruang digital, Sabtu (9/5/2026).
Kapten CPM Prasetyo menegaskan, setiap prajurit dilarang melakukan live streaming di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, maupun Facebook saat sedang menjalankan dinas aktif atau mengenakan atribut kedinasan tanpa izin resmi dari Komandan Satuan (Dansat).
Menurutnya, pengetatan aturan penggunaan media sosial dilakukan untuk mencegah kebocoran data, lokasi, maupun aktivitas militer yang berpotensi terekam secara tidak sengaja. Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga kewibawaan prajurit di mata publik serta meminimalisir dampak negatif dari interaksi digital yang dapat merugikan individu maupun institusi.
“Bijak bermedia sosial adalah cerminan prajurit profesional. Kami berharap setiap prajurit memahami bahwa di balik seragam yang dikenakan, ada tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi di ruang digital,” tegas Kapten CPM Prasetyo.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Sub Denpom XVIII/1-2 CPM Fakfak berharap seluruh prajurit dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial secara positif, disiplin, dan bertanggung jawab. (Risman Bauw).
