FAKFAK,PinFunPapua.com – Pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Fakfak terhadap rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960,532 hektare oleh PT STM Agro Energi di Distrik Tomage dan Bomberay diwarnai sejumlah masukan strategis dari Tim Teknis.
Salah satu perhatian penting disampaikan Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T., yang menilai dokumen AMDAL telah tersusun dengan baik, namun masih terdapat sejumlah aspek krusial yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan investasi berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Menurut Widhi, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2021, masih terdapat beberapa komponen yang perlu dimasukkan secara lebih rinci ke dalam dokumen AMDAL, khususnya pada tahapan pra konstruksi.
Ia menyoroti belum adanya analisis yang memadai mengenai potensi konflik teritorial, termasuk kemungkinan tumpang tindih hak ulayat, sengketa batas antar marga, hingga potensi konflik dengan izin usaha lainnya.
“Dokumen ini perlu memuat mekanisme penyelesaian konflik secara jelas, termasuk proses mediasi apabila terjadi sengketa antar marga maupun persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat,” ujarnya.
Selain itu, Widhi menekankan pentingnya seluruh proses persetujuan masyarakat adat didukung dokumen administrasi yang sah, seperti berita acara, surat persetujuan, maupun rekomendasi dari Dewan Adat, kepala suku, atau lembaga adat setempat.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat sebelum diterbitkannya berbagai keputusan pemerintah, termasuk Surat Keputusan Bupati yang berkaitan dengan penetapan hak komunal maupun hak persil marga di dalam areal wilayah kerja investasi perkebunan sawit.
Masukan lain yang menjadi perhatian adalah perlunya perusahaan menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses, sehingga ada wadah yang mengakomodir penyamaan persepsi masyarakat.
Ia mengusulkan agar dibentuk posko pengaduan lengkap dengan nomor layanan (hotline), kotak pengaduan, batas waktu penyelesaian setiap laporan, hingga pembentukan tim penyelesaian sengketa yang melibatkan berbagai pihak.
“Jangan sampai masyarakat bingung harus mengadu ke mana ketika muncul persoalan. Mekanisme pengaduan harus jelas, mudah diakses, dan mampu memberikan kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Widhi juga meminta agar dokumen AMDAL memuat inventarisasi aset milik masyarakat secara rinci, seperti kawasan hutan sagu, sumber mata air, lahan produktif, kawasan bernilai konservasi tinggi, situs budaya, hingga lokasi-lokasi sakral yang harus dilindungi selama kegiatan investasi berlangsung.

Menurutnya, pendataan tersebut sangat penting sebagai dasar perlindungan terhadap sumber kehidupan masyarakat adat.
Tak hanya itu, ia mendorong agar rencana pengembangan kebun plasma masyarakat dijelaskan secara lebih rinci dalam dokumen AMDAL, mulai dari pola sosialisasi, pendataan calon peserta, mekanisme kemitraan, hingga skema pengelolaannya.
Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai manfaat ekonomi yang akan diterima dari investasi tersebut.
Widhi juga mengingatkan potensi dampak sosial akibat masuknya tenaga kerja dari luar daerah.
Ia menyarankan agar perusahaan memiliki instrumen pengendalian terhadap urbanisasi guna menghindari konflik sosial serta memastikan komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal benar-benar terlaksana.
Selain itu, perubahan sosial budaya akibat masuknya pendatang juga harus menjadi bagian dari kajian AMDAL sehingga langkah-langkah mitigasi dapat disiapkan sejak awal.
Dalam pemaparannya, Widhi turut menekankan pentingnya perspektif kesetaraan gender dalam pelaksanaan investasi.
Ia berharap perempuan, termasuk kelompok rentan seperti para janda di wilayah Tomage dan Bomberay, memperoleh ruang yang adil dalam berbagai program pemberdayaan ekonomi yang akan dijalankan perusahaan.
Menutup penyampaiannya, Widhi meminta agar mekanisme penunjukan perwakilan masyarakat adat dilakukan secara transparan dan proporsional.
Menurutnya, setiap marga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang lebih dominan dibandingkan marga lainnya.
“Prinsip keadilan harus dijaga. Semua marga yang masuk areal kerja perusahan harus merasa terwakili dan memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan aspirasi dalam setiap tahapan investasi,” pungkasnya.
Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen lingkungan sebelum rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi memasuki tahapan berikutnya.
“Investasi yang berkelanjutan tidak hanya dibangun dengan modal dan teknologi, tetapi juga dengan kepercayaan masyarakat, penghormatan terhadap hak adat, perlindungan lingkungan, serta keterbukaan dalam menyelesaikan setiap persoalan. Dari dialog yang jujur lahir pembangunan yang membawa manfaat bagi semua.”
(Jurnalis : Risman Bauw).
