FAKFAK,PinFunPapua.com – Di tengah munculnya dualisme kepanitiaan menjelang Musyawarah Daerah (Musda) III Kerukunan Keluarga Seram Bagian Timur (KKSBT) Kabupaten Fakfak, Ketua Panitia Musda III KKSBT, Saleh Hindom, memastikan agenda Musda tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati. Ia menegaskan, seluruh tahapan kepanitiaan telah berjalan sesuai rencana dengan tingkat kesiapan mencapai 99 persen.
Penegasan tersebut disampaikan Saleh Hindom saat ditemui awak media di Sekretariat Panitia Musda III KKSBT Fakfak, di samping Kantor Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Minggu (26/7/2026) malam.
Didampingi sejumlah anggota panitia, Saleh menjelaskan bahwa saat ini panitia tengah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon Ketua KKSBT Kabupaten Fakfak. Menurutnya, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai agenda, termasuk proses penjaringan calon ketua yang telah menghasilkan dua kandidat.
“Kami tetap melaksanakan Musda karena seluruh tahapan telah berjalan sesuai agenda yang direncanakan. Kesiapan panitia sudah hampir sempurna dan tinggal menyelesaikan beberapa tahapan teknis,” tegas Saleh.
Tanggapi Dualisme Panitia
Menanggapi munculnya kepanitiaan lain yang diketuai Fauzan Tukwain, Saleh mengaku prihatin. Ia mengungkapkan bahwa saat pembentukan panitia yang dipimpinnya pada 29 April 2026, sejumlah sesepuh KKSBT, termasuk H. Jafar Rumoning dan H. Bahrum Tuhuteru, hadir dan memberikan dukungan serta restu terhadap kepanitiaan tersebut.
Namun, menurut Saleh, di kemudian hari kedua tokoh tersebut justru kembali membentuk kepanitiaan baru untuk agenda Musda yang sama.
“Pada pertemuan tanggal 29 April 2026, kami meminta restu para sesepuh, termasuk H. Jafar Rumoning dan H. Bahrum Tuhuteru. Saat itu mereka mendukung dan menyetujui saya sebagai Ketua Panitia Musda. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kemudian muncul kepanitiaan lain,” ujarnya.
Saleh juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan panitia baru yang disebut mengacu pada surat mandat pengurus KKSBT. Ia mengaku hingga kini belum pernah melihat dokumen mandat tersebut secara langsung.

Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKSBT Kabupaten Fakfak tidak mengatur mekanisme pembentukan panitia Musda melalui surat mandat sebagaimana yang diklaim pihak lain.
“Kami belum pernah melihat fisik surat mandat itu. Kalau memang ada, mengapa tidak pernah diperlihatkan kepada kami dalam setiap pertemuan yang sebelumnya dilakukan bersama,” katanya.
Musda Tetap Berjalan
Saleh menegaskan bahwa dinamika internal organisasi tidak akan mengubah agenda Musda. Ia berharap forum tersebut tetap menjadi momentum untuk memilih kepengurusan baru yang mampu menyatukan seluruh warga KKSBT di Kabupaten Fakfak.
“Harapan kami, siapa pun yang terpilih nanti dapat merangkul seluruh keluarga besar KKSBT dan membawa organisasi ini semakin solid serta bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Syarif Kelibia Pertanyakan Dasar Mandat
Senada dengan Saleh, Mantan Sekretaris KKSBT, Syarif Kelibia, turut mempertanyakan dasar hukum penggunaan surat mandat yang dijadikan acuan pembentukan kepanitiaan baru.
Menurutnya, mandat yang pernah diberikan Ketua KKSBT Fakfak, M.Z. Daeng Parany, kepada H. Jafar Rumoning dan H. Bahrum Tuhuteru bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk menjadi dasar pembentukan kepanitiaan baru setelah hampir dua tahun berjalan.
Ia juga menilai kepengurusan seharusnya segera melaksanakan Musda karena masa bakti organisasi telah berakhir.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa mandat yang bersifat sementara itu baru dijadikan dasar membentuk panitia sekarang, sementara sebelumnya kedua tokoh tersebut juga ikut menyetujui pembentukan panitia yang diketuai Saleh Hindom,” ujar Syarif.
Syarif menambahkan, panitia yang dipimpin Saleh Hindom telah menyelesaikan tahapan penjaringan calon ketua dan saat ini telah terdapat dua bakal calon yang akan bertarung dalam Musda, yakni Abdul Rasyid Wadjo dan Rahman Rumakat.
Menunggu Klarifikasi Pihak Lain
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepanitiaan yang diketuai Fauzan Tukwain terkait pernyataan Saleh Hindom dan Syarif Kelibia.
(Jurnalis: Risman Bauw).
