FAKFAK,PinFunPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak berhasil mengamankan dan menyelamatkan uang negara senilai Rp776.923.226,35 dari penanganan dua perkara yang tengah berjalan.
Uang tersebut berasal dari dua perkara berbeda, yakni dugaan perkara terkait pembangunan Puskesmas Fakfak Timur Tengah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 serta perkara kegiatan perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024.
Keberhasilan pengamanan uang negara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Kejari Fakfak di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., yang tidak hanya menitikberatkan pada proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara pembangunan Puskesmas Fakfak Timur Tengah, Kejari Fakfak berhasil mengamankan jaminan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp710.909.706,35.
Sementara dari penanganan perkara kegiatan perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Fakfak, uang yang berhasil diamankan mencapai Rp66.013.520.
Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan dari kedua perkara tersebut mencapai Rp776.923.226,35.
Kajari Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, menjelaskan, seluruh uang tersebut saat ini dititipkan melalui rekening penitipan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Langkah itu dilakukan untuk memastikan dana yang telah diamankan tetap tersimpan secara aman selama proses hukum masih berlangsung.
Menurut Toman, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku. Lebih dari itu, proses penegakan hukum juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan negara yang pada hakikatnya merupakan hak masyarakat.
“Penegakan hukum tidak sekadar memenjarakan pelaku, melainkan bagaimana kita mengembalikan hak masyarakat yang hilang akibat korupsi,” ujar Toman dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2026).
Ia menambahkan, dana yang telah diamankan tersebut untuk sementara tetap berada dalam rekening penitipan hingga proses hukum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan sesuai ketentuan hukum serta keputusan pengadilan, dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Toman menegaskan, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan aparat penegak hukum, kata dia, tidak hanya diukur dari proses hukum dan pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Fakfak Toman Epy Lazarus Ramandey didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Afrizal Abednego, S.H., Kasi Pidana Khusus Decyana Caprina, S.H., M.H., Kasi Pidana Umum Galih Riana Putra Intaran, S.H., M.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Maria F. Gefilem, S.H.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penunjukan uang yang berhasil diamankan secara simbolis oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., didampingi Kepala Cabang BNI Fakfak, Marlina A. Jembise.
Kejari Fakfak menegaskan, penanganan kedua perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Selain mengusut pihak yang bertanggung jawab, Kejari Fakfak juga berkomitmen mengedepankan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Keberhasilan mengamankan ratusan juta rupiah dari dua perkara tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berbicara tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang mengembalikan setiap kerugian negara untuk kepentingan masyarakat.
(Jurnalis : Risman Bauw).
