MANOKWARI, PinFunPapua.com — Penutupan salah satu outlet penjualan minuman beralkohol (minol) di Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, dipersoalkan oleh kuasa hukum PT Bram Bintang Timur selaku distributor minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan tindakan penutupan outlet minol Dingin SP4 yang disebut dilakukan oleh Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S bersama dua anggota DPRK Manokwari, masing-masing berinisial SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan S dari Partai Golkar.
Menurut Warinussy, outlet Dingin SP4 bukan merupakan tempat usaha ilegal karena telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Manokwari.
Rekomendasi tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 500.21/353 tentang Pemberian Persetujuan kepada Penjual Langsung Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari atas nama Restoran Dingin SP4.
“Klien kami, pemilik outlet Dingin SP4, telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa outlet tersebut ditutup,” kata Warinussy.
Ia menilai keberadaan rekomendasi kepala daerah tersebut semestinya menjadi salah satu dasar penting dalam memastikan kegiatan perdagangan minuman beralkohol yang dilakukan secara resmi tetap berada dalam koridor hukum serta berada di bawah pengawasan pemerintah.
Selain mempertanyakan penutupan outlet, Warinussy juga menjelaskan bahwa PT Bram Bintang Timur telah memiliki sejumlah dokumen yang disebut sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Di antaranya, rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Bupati Manokwari. PT Bram Bintang Timur juga disebut telah memperoleh legalitas dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Warinussy menegaskan bahwa pihaknya memandang PT Bram Bintang Timur sebagai distributor resmi, sedangkan outlet yang telah memperoleh izin dan rekomendasi pemerintah daerah merupakan tempat penjualan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya legalitas tersebut, seyogianya status dan keberadaan outlet di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, termasuk di Kampung Udapi Hilir, tidak diganggu ataupun ditutup secara sepihak,” tegasnya.
Minta Penutupan Didasarkan pada Mekanisme Hukum
Warinussy menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas penjualan minuman beralkohol, maka pemeriksaan dan penindakan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurut dia, tindakan penutupan secara sepihak perlu dihindari, terutama apabila suatu tempat usaha telah memiliki dokumen perizinan atau rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh mekanisme hukum. Tetapi jika legalitasnya telah diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang, maka harus dihormati sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” tandasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka.
Selain pemerintah daerah, pihaknya juga meminta DPRK Manokwari serta aparat keamanan, khususnya Polda Papua Barat dan Polres Manokwari, ikut menyikapi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, DPRK Manokwari serta institusi keamanan untuk segera menyikapi persoalan ini demi penegakan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Menurut Warinussy, penyelesaian persoalan tersebut penting untuk mencegah munculnya kesan adanya “dualisme pemerintahan” dalam pelaksanaan aturan di daerah.
Ia menjelaskan, kesan tersebut dapat muncul apabila sebuah usaha telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah, tetapi pada saat yang sama mendapatkan tindakan penutupan dari pihak lain tanpa melalui mekanisme yang jelas.
Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desak Penertiban Penjualan Minol Tanpa Izin
Di sisi lain, Warinussy juga mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat penegak hukum segera menertibkan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi, dan Masni atau Warpramasi.
Menurut dia, PT Bram Bintang Timur bersama sejumlah outlet atau toko penjual minuman beralkohol yang memiliki izin resmi selama ini menjalankan aktivitas perdagangan sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
Warinussy mengatakan aktivitas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihaknya, masih terdapat dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah, khususnya kawasan Warpramasi.
“Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut,” ujar Warinussy, Rabu (9/9/2026).
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Selain itu, keberadaan tempat penjualan yang diduga tidak memiliki izin juga dinilai dapat berdampak terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki legalitas.
Di kawasan Warpramasi, lanjutnya, terdapat sekitar tiga outlet yang disebut telah memiliki izin untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol.
Karena itu, Warinussy mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari segera melakukan inspeksi dan penertiban bersama instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan.
Pihak yang diharapkan terlibat antara lain Pemerintah Kabupaten Manokwari, Polsek Prafi, Polresta Manokwari, hingga Polda Papua Barat.
Dorong Kepastian Hukum
Warinussy menegaskan bahwa upaya penertiban yang didorong pihaknya bukan untuk menghambat kegiatan perdagangan, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Menurut dia, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh legalitas harus mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebaliknya, aktivitas perdagangan yang tidak memiliki izin harus ditangani melalui mekanisme penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.
PT Bram Bintang Timur, kata Warinussy, juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat penegak hukum dalam melakukan penataan serta pengawasan perdagangan minuman beralkohol secara legal.
Kerja sama tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola perdagangan minuman beralkohol yang lebih tertib dan terkontrol, sekaligus memastikan peredaran produk dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Warinussy berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan terhadap persoalan penutupan outlet Dingin SP4 sekaligus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol di wilayah Manokwari.
Ia menilai penyelesaian secara terbuka dan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak diperlukan agar penegakan aturan dapat berjalan secara konsisten, tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. (red)
