Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.
Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia di Sungai Mempi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 18 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat untuk mengungkap penyebab dan pihak yang diduga terlibat dalam kematian korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan, penetapan D dan P sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya.
“Penetapan dua tersangka telah diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat pada 25 September 2026. Penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti,” kata Trihadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Manokwari, Rabu (30/9/2026).
Menurut Trihadi, setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait motif serta kronologi lengkap mengenai kematian Yanto Idorway, Trihadi mengatakan informasi tersebut akan disampaikan secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat.
“Motif dan kronologi kematian Yanto Idorway akan disampaikan oleh Pak Dirreskrimum Polda Papua Barat,” ujarnya.
Dua Tersangka Telah Diperiksa dan Ditahan
Trihadi menjelaskan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat. Keduanya juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway,” katanya.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani.
Polda Papua Barat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Trihadi, kemungkinan penambahan tersangka akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Kalau ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Berkas perkara juga akan dikirim ke kejaksaan dalam waktu dekat,” ujar Trihadi.
Disangkakan Pasal Pembunuhan dan/atau Penganiayaan
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.
Polda Papua Barat menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta yang ditemukan di lapangan, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Kepolisian juga menyatakan proses hukum terhadap perkara kematian Yanto Idorway akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Papua Barat menyampaikan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Setiap perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi kepolisian .(Dhy)
