MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, meminta seluruh lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat, organisasi kerukunan, yayasan, serta kelompok masyarakat lainnya agar mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah untuk kegiatan tahun 2027 sejak dini.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan usulan bantuan dengan ketersediaan anggaran, sekaligus memastikan setiap bantuan yang diberikan tepat sasaran, digunakan sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dominggus mengatakan, permohonan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat harus disiapkan secara terencana dan tidak diajukan secara mendadak menjelang pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, pengajuan proposal sejak awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, penyesuaian anggaran, serta penilaian terhadap kebutuhan setiap lembaga.
“Untuk kegiatan tahun depan, sejak awal tahun kita sudah harus menerima proposal bantuan tersebut. Jangan sampai mendadak, besok mau melaksanakan kegiatan baru proposal diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengajuan proposal lebih awal menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh seluruh lembaga yang ingin memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat menyusun perencanaan secara lebih baik dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Dominggus, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat mengenai tata kelola pemberian bantuan kepada lembaga dan organisasi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa arahan KPK tidak hanya berkaitan dengan proses pengajuan proposal, tetapi juga menekankan pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Karena itu, setiap bantuan yang diberikan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah mengharapkan penerima bantuan tidak hanya bertanggung jawab dalam proses pengajuan, tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan tujuan yang telah disetujui.
Dominggus mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan penjelasan kepada KPK terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2026. Selanjutnya, pemerintah diberikan waktu hingga 16 November 2026 untuk menyelesaikan tindak lanjut atas arahan yang disampaikan.
“Kemarin kita sudah memberikan keterangan dan menjelaskan kepada KPK. Kita diberikan waktu lagi sampai 16 November untuk menyelesaikannya. Kalau tidak selesai, tentu akan ditindaklanjuti,” katanya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat memperhatikan arahan tersebut dan memastikan mekanisme pemberian bantuan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan yang baik diperlukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bantuan. Oleh sebab itu, tanggung jawab tidak boleh hanya berada pada panitia atau kelompok yang mengajukan proposal, tetapi juga harus melibatkan lembaga induk atau pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Dominggus memberikan contoh pengajuan bantuan untuk pembangunan gedung gereja. Menurutnya, proposal yang diajukan oleh panitia pembangunan sebaiknya diketahui oleh majelis jemaat, serta mendapat perhatian dari tingkat organisasi yang lebih tinggi, seperti klasis atau sinode.
Dengan mekanisme tersebut, proses pengajuan dan penggunaan bantuan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pengawasan juga diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pembangunan atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal.
“Misalnya, pembangunan gereja diusulkan oleh panitia, tetapi harus diketahui juga oleh majelis jemaat, klasis, atau sinode. Dengan begitu, semua ikut bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelibatan lembaga induk merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Melalui koordinasi yang baik, setiap lembaga diharapkan dapat memastikan kegiatan yang dibiayai pemerintah terlaksana sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun umat.
Pemerintah Provinsi Papua Barat, lanjutnya, menginginkan agar setiap bantuan yang disalurkan benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi permohonan yang diajukan oleh kelompok atau organisasi tertentu.
Karena itu, penerima bantuan harus memiliki perencanaan kegiatan yang jelas, memahami tujuan penggunaan anggaran, serta siap memberikan laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan.
Gubernur menjelaskan, bantuan yang dimaksud mencakup berbagai kelompok dan lembaga yang memiliki kegiatan sosial serta memberikan kontribusi bagi kehidupan masyarakat di Papua Barat.
Di antaranya lembaga keagamaan, lembaga masyarakat adat, organisasi kerukunan, serta yayasan yang memiliki kepedulian terhadap bidang pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
Berbagai lembaga tersebut dapat mengajukan proposal sesuai dengan kebutuhan dan program yang akan dilaksanakan. Namun, pengajuan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Dominggus menegaskan bahwa tidak semua permohonan dapat langsung dipenuhi. Setiap proposal perlu direncanakan dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran agar pemberian bantuan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai prioritas.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh calon penerima bantuan mulai mempersiapkan dokumen pengajuan untuk kegiatan tahun 2027 dari sekarang, sehingga pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penilaian dan perencanaan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi pengajuan proposal secara mendadak yang berpotensi menyulitkan pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan kegiatan dengan anggaran yang tersedia.
Dominggus menekankan bahwa pengelolaan bantuan pemerintah harus mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Setiap lembaga yang menerima bantuan diharapkan mampu menunjukkan bahwa anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan tujuan yang disetujui. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran daerah memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat.
Ia juga berharap lembaga penerima bantuan memahami bahwa dukungan pemerintah merupakan bentuk fasilitasi terhadap kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Karena itu, penggunaan anggaran harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus memperhatikan proses pengajuan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban bantuan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan dan arahan KPK.
Gubernur mengajak seluruh lembaga dan organisasi masyarakat untuk mendukung upaya perbaikan tata kelola tersebut dengan mengajukan proposal secara tertib, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengawasan.
Dengan perencanaan yang lebih awal dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, pemerintah berharap bantuan kepada lembaga keagamaan, masyarakat adat, organisasi kerukunan, yayasan pendidikan, dan kelompok masyarakat lainnya dapat disalurkan secara lebih efektif.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, mencegah penyalahgunaan anggaran, serta memastikan setiap bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan umat di Provinsi Papua Barat. (red)
