JAKARTA,PinFunPapua.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mengapresiasi rencana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menata status sekitar 172 ribu guru non-ASN melalui mekanisme pengadaan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, Filep mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga memberikan keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk Tanah Papua.
Menurutnya, guru yang selama bertahun-tahun mengabdi di wilayah terpencil harus mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak dari pemerintah.
“Saya mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam memperjuangkan kepastian status guru non-ASN. Tetapi, kebijakan ini harus menjadi instrumen pemerataan dan keadilan pendidikan, khususnya bagi daerah 3T,” tegas Filep dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kemendikdasmen tahun 2026, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 464.856 guru. Dalam pembahasan kebutuhan guru nasional pada September 2026, tercatat sekitar 224.454 posisi guru masih kosong, sementara sekitar 172 ribu kebutuhan pengajaran ditangani guru non-ASN.
Bagi Filep, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga pemerataan distribusi tenaga pendidik.
Ia mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang menempatkan 500 guru melalui Program Mapega hingga 2026 untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah 3T.
“Jangan sampai penataan guru hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, sementara anak-anak di pedalaman Papua masih kekurangan tenaga pengajar,” ujarnya.
Filep meminta pemerintah memberikan prioritas kepada guru non-ASN yang telah lama mengabdi di wilayah pedalaman, pegunungan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil.
Menurutnya, guru di daerah tersebut menghadapi tantangan berat, mulai dari keterbatasan transportasi, fasilitas pendidikan, akses kesehatan, perumahan, hingga tingginya biaya hidup.
Ia kemudian menyampaikan lima rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, prioritas bagi daerah 3T. Pemerintah perlu menyediakan formasi afirmatif bagi guru non-ASN di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Kedua, penghargaan masa pengabdian. Guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun perlu mendapatkan pertimbangan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, perlindungan bagi guru berusia di atas 35 tahun. Pemerintah perlu memastikan adanya kesempatan mengikuti seleksi PPPK bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Keempat, afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Kebijakan penataan guru perlu memperhatikan semangat Otonomi Khusus Papua serta memberikan kesempatan yang adil bagi guru yang telah lama mengabdi.
Kelima, transparansi data dan formasi. Kemendikdasmen, KemenPANRB, BKN, dan pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi data agar penetapan kebutuhan dan formasi guru tepat sasaran.
Filep juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada enam provinsi di Tanah Papua, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua.
“Jangan sampai daerah yang sudah memiliki jumlah guru relatif memadai terus mendapatkan tambahan formasi, sementara sekolah-sekolah di pedalaman Papua masih kekurangan guru. Pemerataan pendidikan harus dimulai dari pemerataan tenaga pendidik dan kesejahteraannya,” tegasnya.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Filep memastikan pihaknya akan mendorong pengawasan terhadap kebijakan penataan guru non-ASN, termasuk distribusi formasi dan mekanisme afirmasi bagi daerah 3T.
Ia menegaskan bahwa proses penataan harus dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN yang sah, transparan, dan akuntabel. Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh guru non-ASN otomatis diangkat menjadi PNS.
“Pendidikan berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa guru yang sejahtera. Pemerintah harus memberikan kepastian masa depan bagi mereka yang telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa, termasuk di wilayah paling terpencil,” pungkas Filep.
Guru bukan sekadar pengajar di ruang kelas. Mereka adalah pelita masa depan bangsa. Menghargai pengabdian guru berarti menjaga masa depan generasi Indonesia, dari pusat kota hingga pelosok Papua.
(Red).
