Tangerang, PinFunPapua.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dipastikan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sejak disahkan pada 6 Desember 2022 dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, implementasi regulasi ini menghadapi tantangan besar, yakni mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa KUHP Nasional membawa visi dan misi baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, tim penyusun telah menyiapkan dua langkah utama guna memastikan keberhasilan implementasi KUHP, yaitu menyusun peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“KUHP Nasional ini mengubah paradigma kita dalam konteks hukum pidana. Namun, jika kita mau jujur, hingga saat ini paradigma itu belum benar-benar berubah,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Tangerang, Kamis (30/01/2025).
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa perubahan paradigma dalam hukum pidana bukanlah hal yang mudah. Selama ini, hukum pidana sering kali dipahami sebagai lex talionis atau sarana pembalasan. Namun, KUHP Nasional justru menekankan tiga visi utama dalam paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Hal yang paling sulit dalam perubahan ini adalah mengubah pola pikir aparat penegak hukum terlebih dahulu, baru kemudian diikuti oleh masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.
Eddy juga menyoroti bahwa perumusan KUHP memakan waktu yang sangat panjang. Sejak izin prakarsa diberikan pada tahun 1957 hingga akhirnya disahkan pada akhir tahun 2022, proses penyusunannya berlangsung lebih dari 60 tahun. Jika dihitung sejak Rancangan KUHP pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 1963, maka penyusunan regulasi ini berlangsung selama 59 tahun.
“Meskipun waktu yang dibutuhkan cukup lama, ini bukanlah sesuatu yang luar biasa. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang mampu menyusun KUHP dalam waktu singkat setelah merdeka,” ujar Eddy.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa Belanda, negara yang luasnya hanya seukuran Provinsi Jawa Barat, membutuhkan waktu hingga 70 tahun untuk merumuskan Wetboek van Strafrecht (WvS), yang menjadi KUHP mereka.
“Jadi, jika Indonesia membutuhkan waktu 59 tahun, itu sebenarnya tidak terlalu lama, meskipun dalam konteks pembuatan undang-undang di negara kita, ini termasuk proses yang sangat panjang,” tambahnya.
Eddy menjelaskan bahwa waktu yang lama dalam penyusunan KUHP disebabkan oleh kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara yang multi-etnis, multi-agama, dan multi-budaya.
“Penyusunan KUHP ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perdebatan mengenai berbagai pasal berlangsung selama berjam-jam, berhari-hari, bahkan bertahun-tahun. Perbedaan pendapat tidak hanya terjadi antara pemerintah dan DPR, tetapi juga di antara tim penyusun KUHP itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyatakan bahwa webinar ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus menjadi ruang diskusi bagi berbagai pihak terkait.
“Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan pada awal tahun 2026,” tuturnya.
Dengan semakin intensifnya sosialisasi dan persiapan yang dilakukan, diharapkan KUHP Nasional dapat diterapkan secara optimal dan benar-benar membawa perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia. (red/rls)
