MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari menggelar konferensi pers terkait kasus pembegalan dengan kekerasan berupa penikaman yang terjadi di depan Swiss-Belhotel Manokwari. Dalam keterangannya, polisi mengungkap bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Januari 2025, sekitar pukul 02.52 WIT di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Manokwari. Polisi mengungkap bahwa aksi kejahatan ini dilakukan oleh sekelompok pelaku yang berjumlah 15 orang. Hingga saat ini, dua pelaku telah berhasil diamankan oleh Polresta Manokwari.
Kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial SA (17) dan DG (16), yang masih duduk di bangku sekolah. Namun, keduanya bukanlah pelaku utama dalam aksi kriminal ini, melainkan bagian dari kelompok yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban berinisial AR, RM, dan RP. Sementara itu, pelaku utama yang melakukan penikaman masih dalam pengejaran oleh tim kepolisian.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika tiga korban sedang berkeliling mencari makanan di sekitar Kota Manokwari dengan menggunakan satu sepeda motor. Saat melewati Jalan Yos Sudarso, mereka diberhentikan oleh salah satu pelaku yang meminta uang dan rokok.
Ketika para korban menolak permintaan tersebut, tiba-tiba datang tujuh orang rekan pelaku dari seberang jalan sambil membawa senjata tajam. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan serta merampas barang berharga milik ketiga korban. Dalam insiden tersebut, salah satu korban mengalami luka akibat penikaman yang dilakukan oleh pelaku utama yang saat ini masih buron.
Kapolresta Manokwari menjelaskan bahwa kedua pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan anaknya kepada pihak berwajib. “Kami mengimbau agar para orang tua yang mengetahui keberadaan anak-anak mereka yang terlibat dalam tindak pidana ini segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Kepada pelaku yang masih buron, kami harap segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian,” ujar Kapolresta Manokwari.
Polresta Manokwari terus berupaya mengungkap seluruh jaringan pelaku begal yang meresahkan masyarakat. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari, serta segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. ( JN )
