MANOKWARI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JT yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap pengacara Yan Cristian Warinussy. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng, tepatnya di depan Bank Mandiri Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu serta Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manokwari pada Selasa (4/2/2025).
“Tersangka JT kini telah ditahan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolresta Manokwari.
Ia menambahkan bahwa saat ini masih ada empat tersangka lain yang masih buron. Pihak kepolisian meminta agar mereka segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada keluarga pelaku untuk membantu menyerahkan mereka. Sampai kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi, kami akan terus mengejar dan menangkap mereka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Tersangka JT ditangkap ketika hendak mengikuti perayaan Pekabaran Injil di Pulau Mansinam, Manokwari. Berdasarkan hasil penyelidikan, JT berperan sebagai pendamping tersangka OU dan tiga pelaku lainnya dalam aksi penembakan terhadap Yan Cristian Warinussy.
Dalam pengakuannya, JT menyatakan bahwa ia dijemput oleh OU menggunakan mobil di Rendani dan diajak untuk memantau sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari, di mana korban, Yan Cristian Warinussy, bertindak sebagai pengacara.
“Saat itu, korban sedang menunggu pelaksanaan sidang. Ketika korban keluar dari pengadilan, para tersangka yang berada di dalam mobil mulai mengikutinya. Korban kemudian mengendarai mobilnya ke arah Sanggeng. Ketika ia kembali dari Bank Mandiri, ia ditembak oleh para pelaku,” ungkap Kapolresta Manokwari.
JT juga mengakui bahwa saat ia diajak oleh OU, di dalam mobil sudah terdapat senapan angin yang kemudian digunakan untuk menembak korban.
Selain terlibat dalam aksi penembakan, tersangka JT juga diketahui memiliki keterkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata yang digunakan dalam aksi ini sebelumnya telah dijadikan barang bukti dalam kasus lain yang pelakunya merupakan teman JT. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, dan pelaku sebelumnya kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Manokwari.
Atas perbuatannya, tersangka JT dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus berupaya mengejar para tersangka lainnya serta mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik kasus penembakan ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron. (Dhy)
