MANOKWARI, PinFunPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tenaga honorer formasi 2021 sebanyak 1.002 orang telah ditandatangani. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah akan segera mengumumkan dan memproses tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan agar masalah ini dapat diselesaikan secara bertahap.
“Saya sudah tanda tangan Pergub 1.002 tenaga honorer, dan ini akan segera diumumkan serta diproses. Kita harus menyelesaikannya satu per satu agar tidak menumpuk. Persoalan tenaga honorer ini sudah ada sejak 2012, sudah terlalu lama. Ibarat bisul, sudah besar dan tinggal pecah saja,” ungkap Ali Baham saat memimpin Apel di halaman kantor Gubernur Papua Barat Di Arfai, Jumat ( 14/02/2025)
Ali Baham menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Papua Barat. Ia telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengawal proses ini, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Selain itu, Inspektorat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga memiliki tugas khusus dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses ini.
“Saya ingin semua pihak memahami bahwa ini adalah tugas besar yang harus diselesaikan dengan baik. Tidak perlu ada yang saling menyalahkan atau membully. Sebagai pimpinan, saya bertanggung jawab, dan setiap kebijakan yang diambil harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Ali Baham juga menekankan bahwa dalam proses seleksi tenaga honorer, tidak boleh ada campur tangan pribadi atau kepentingan keluarga yang dapat mengacaukan sistem kepegawaian. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak tertentu yang mencoba memasukkan nama-nama di luar daftar resmi yang telah disepakati.
“Tenaga honorer ini adalah bagian dari keluarga kita. Mungkin ada adik, kakak, sepupu, atau ponakan kita di dalamnya. Tapi yang penting, jangan ada yang mengutamakan pacar,” ujarnya dengan nada bercanda.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait tenaga honorer harus diambil secara profesional dan tidak boleh diubah-ubah secara sepihak. “Daftar nama yang sudah ada harus tetap seperti itu. Jangan diotak-atik sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Semua harus berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Untuk memastikan transparansi dalam proses ini, Ali Baham menyebut bahwa Presiden telah menginstruksikan Inspektorat dan BPKP untuk mengawasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer di seluruh daerah. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan tidak ada penyimpangan dalam proses seleksi.
Dengan ditandatanganinya Pergub ini, tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan diharapkan segera melengkapi berkas administrasi mereka. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan langkah-langkah yang terukur dan bertanggung jawab. (JN)
