Transparansi Keuangan, 159 Pejabat di Papua Barat Diwajibkan Lapor LHKPN

Sekretaris Inspektorat Papua Barat, Jerry Suila SE.,M.AP

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Sebanyak 159 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 800.1.11.10/084/GPB/2025 tentang LHKPN Periodik atau Khusus Tahun Pelaporan 2024.

Sekretaris Inspektorat Papua Barat, Jerry Suila SE.,M.AP, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (24/2/2025), menyampaikan bahwa hingga Jumat pekan lalu, sejumlah laporan telah masuk. Namun, pihaknya masih memverifikasi jumlah pastinya akibat gangguan teknis pada aplikasi pelaporan.

“Kami masih melakukan pengecekan data yang masuk. Namun, ada kendala pada aplikasi, sehingga kami belum bisa memastikan berapa jumlah pejabat yang sudah melapor. Jika sudah bisa diakses, akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Jerry Suila.

Dari total 159 pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN, kelompok penyelenggara negara yang termasuk dalam daftar tersebut meliputi:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
2. Pejabat struktural eselon I dan II.
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Pejabat fungsional auditor di Inspektorat Provinsi Papua Barat.
5. Pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) di Inspektorat Daerah
Papua Barat.
6. Pengelola Unit Layanan Pengadaan (Kelompok Pokja) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat.
7. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
8. Komisaris serta direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Papua Barat.
9. Staf Khusus Gubernur, ajudan Gubernur, dan ajudan Wakil Gubernur.

Jerry Suila menambahkan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LHKPN di Papua Barat sejauh ini cukup baik, meskipun ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah perpindahan atau pergeseran pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga akses akun pelaporan terkendala.

“Kendala utama yang dihadapi OPD adalah ketika admin yang bertugas mengunggah laporan mengalami mutasi atau perpindahan tugas, sehingga akses ke akun menjadi sulit. Namun, sejauh ini mereka cukup patuh, terlebih dengan adanya instruksi langsung dari Gubernur yang mendorong komunikasi lebih intens antara wajib lapor dan tim admin,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, tim admin di Inspektorat akan lebih aktif berkoordinasi dengan OPD untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta membantu mempercepat proses pelaporan.

“Tanggal 31 Maret adalah batas waktu yang telah ditentukan. Tim admin akan terus berkomunikasi dengan OPD untuk memastikan semua laporan dapat diselesaikan tepat waktu. Kami juga siap membantu jika ada kesulitan dalam penginputan data,” ujarnya.

Meskipun kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN cukup baik, pemerintah tetap menegaskan adanya sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Sesuai aturan, jika ada yang tidak melaporkan hingga 31 Maret, maka akan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat berupa penundaan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, hingga saat ini, hampir semua pejabat melapor tepat waktu, sehingga sanksi tersebut belum diterapkan,” terang Jerry Suila.

Untuk menghindari keterlambatan dalam pelaporan, Inspektorat Papua Barat mengimbau seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor agar segera menyelesaikan laporan mereka sebelum batas akhir. Jika mengalami kendala teknis, mereka dapat segera berkoordinasi dengan tim admin Inspektorat.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pejabat yang wajib lapor bahwa jika ada kendala dalam menginput data atau masalah lain terkait LHKPN, silakan berkomunikasi dengan tim admin Inspektorat. Pada prinsipnya, kami siap membantu agar proses pelaporan berjalan lancar,” tutupnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik serta dukungan dari Inspektorat, diharapkan seluruh pejabat yang wajib melaporkan LHKPN dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *