Kepala inspektur daerah Korinus J Aibibi SH,MAB ( FOTO : Aufrida Marisan )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Inspektorat Daerah Papua Barat menindaklanjuti perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang bersumber dari keuangan negara. Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinus J. Aibibi, S.H., M.A.B., menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pejabat yang diwajibkan melapor segera memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami di Inspektorat memiliki tugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaporan LHKPN, terutama bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, pimpinan OPD, pejabat eselon III dan IV, serta pejabat fungsional seperti tenaga auditor dan PPUPD di Inspektorat,” ujar Korinus saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Jumat (21/03/2025)
Tahun ini, fokus pelaporan LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda atau pejabat eselon I, Asisten, Staf Ahli, pejabat eselon II, serta tenaga fungsional, termasuk kelompok kerja (pokja) yang berada di Biro Barang dan Jasadan BUMN ( Komisaris). “Tahun-tahun sebelumnya, kewajiban ini juga mencakup pejabat eselon III dan IV, tetapi tahun ini sesuai instruksi Gubernur, ” tambahnya.
Berdasarkan data Inspektorat, dari total 159 penyelenggara negara yang wajib melapor, sebanyak 134 orang telah memenuhi kewajiban tersebut. “Saat ini tingkat kepatuhan mencapai 84 persen, dengan 25 pejabat yang masih belum melaporkan LHKPN mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat belum diwajibkan melaporkan LHKPN tahun ini karena mereka telah menyerahkan laporan harta kekayaan saat pendaftaran sebagai calon kepala daerah. “Pelaporan mereka akan dilakukan tahun depan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Korinus.
Pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 800.1.11.10/297/GPB/2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan 2024. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Sesuai instruksi Gubernur, pejabat yang belum melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi berupa penahanan pembayaran TPP. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Sekda dalam apel pagi tadi bahwa konsekuensi bagi yang tidak melapor adalah TPP akan ditahan,” tegas Korinus.
Inspektorat Papua Barat terus berupaya mendorong kepatuhan para pejabat dengan memberikan pendampingan secara langsung. “Setiap minggu kami sudah mengingatkan dalam grup pimpinan agar mereka segera melapor. Namun, semua kembali pada kesadaran pribadi masing-masing. Kami juga telah membentuk tim khusus untuk membantu OPD dalam pengisian dan pelaporan LHKPN,” ujarnya.
Korinus menambahkan bahwa Inspektorat telah menyediakan fasilitas dan layanan bagi pejabat yang mengalami kendala teknis dalam pelaporan. “Banyak yang datang ke Inspektorat karena lupa kata sandi atau mengalami kesulitan teknis lainnya, tetapi itu bukan hambatan. Tim kami siap membantu agar pelaporan bisa diselesaikan tepat waktu,” katanya.
” Dengan adanya langkah tegas dan pendampingan dari Inspektorat, diharapkan seluruh pejabat di Papua Barat dapat segera menyelesaikan pelaporan LHKPN sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya. ( Aufrida Marisan )
