Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere ( FOTO : JANU )
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, memerintahkan Inspektur Papua Barat untuk segera menerbitkan dan menyebarluaskan imbauan terkait ketentuan gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri. Sekda menegaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi harus dipahami dengan baik oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Inspektur segera tempel aturan gratifikasi dalam ukuran besar di depan sini, agar semua ASN memahami ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, aturan ini juga harus dikirim kepada seluruh ASN, terutama yang wajib melaporkan LHKPN,” ujar Sekda dalam pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah di Manokwari.
Lebih lanjut, Sekda mengingatkan bahwa dalam momen Idulfitri, ASN dilarang memberikan atau menerima bingkisan dalam bentuk apa pun yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi. “Sekarang kita juga dilarang untuk saling memberi hadiah, termasuk parsel dan sebagainya. Inspektur harus menjelaskan dengan detail kepada seluruh ASN mengenai batasan gratifikasi, siapa yang boleh memberikan, dan dari siapa kita dilarang menerima,” tegasnya.
Menurut Sekda, praktik pemberian bingkisan menjelang hari raya kerap dianggap sebagai hal lumrah, terutama di kalangan pejabat. Namun, ia menekankan pentingnya kejujuran dalam melaporkan penerimaan hadiah atau bingkisan yang diterima. “Sering kali pejabat tidak percaya kalau mereka tidak akan menerima bingkisan. Kalau kita bilang tidak ada, pasti tetap ada. Sekarang yang dibutuhkan adalah kejujuran, mau melapor atau tidak,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Sekda juga memberikan arahan khusus bagi para pejabat yang merayakan Idulfitri, termasuk dirinya sendiri. “Saya sebagai Sekda yang akan merayakan Idulfitri, mohon jangan ada yang membawa-bawa Coca-Cola atau barang lain. Cukup datang saja pada hari pertama dan kedua, karena semuanya sudah dipersiapkan di sana,” katanya.
Sekda menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa pemahaman yang kurang mengenai gratifikasi dapat berujung pada pelanggaran. “Harus ada definisi yang jelas agar kita tidak salah langkah. Terkadang niat kita baik, tetapi karena kurang pengetahuan, akhirnya kita melanggar aturan. Sekarang ini sulit membedakan mana gratifikasi dan mana hadiah, bahkan hadiah sekalipun tidak boleh diterima dalam kondisi tertentu,” tandasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Papua Barat dapat memahami dan mematuhi ketentuan gratifikasi guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. (red)
