Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan Saat memimpin apel di halaman kantor Gubernur Papua Barat. ( FOTO : Aufrida Marisan ).
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, kembali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercatat memiliki temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat agar segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut, baik dari aspek administrasi maupun fisik.
Dalam keterangannya, Gubernur menegaskan bahwa seluruh OPD yang masih memiliki tanggungan atas hasil pemeriksaan BPK wajib segera menyelesaikan segala bentuk kekeliruan administrasi dan melakukan penyetoran kembali jika terdapat kekurangan fisik dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan, penyetoran harus dilakukan ke kas daerah (Kasda), bukan ke rekening pribadi.
“Hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Papua Barat sudah disampaikan, dan itu harus segera ditindaklanjuti. Kalau kesalahannya bersifat administrasi, segera diperbaiki. Jika ada kekurangan fisik yang belum disetor, maka harus dikembalikan ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim telah melakukan rapat evaluasi terhadap sejumlah OPD yang masuk dalam daftar temuan BPK. Dari hasil rapat terakhir, tercatat masih terdapat sekitar 20 OPD yang belum menyelesaikan temuan tersebut. Namun, ia berharap jumlah tersebut telah berkurang atau bahkan seluruhnya telah menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam rapat terakhir, kami mencatat ada sekitar 20 OPD yang masih memiliki temuan. Mudah-mudahan saat ini tersisa lima atau bahkan seluruhnya telah menyelesaikan. Kita akan adakan rapat kembali untuk memastikan,” kata Gubernur.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa BPK masih memberikan waktu 60 hari kepada seluruh OPD sejak presentasi hasil pemeriksaan disampaikan untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Jika hingga batas waktu yang diberikan belum juga diselesaikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita masih diberikan waktu selama 60 hari ke depan sejak hasil presentasi BPK disampaikan. Itu waktu yang harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua temuan, baik administrasi maupun fisik. Jika sampai batas waktu itu belum juga dipertanggungjawabkan, maka akan diserahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.
Gubernur berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat bersikap proaktif dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan setiap temuan BPK agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (red)
