Wagub Papua Barat: ASN Harus Disiplin, Jangan Jadikan Urusan Pribadi Alasan Terlambat

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas, terutama terkait kehadiran tepat waktu di kantor. Penegasan ini disampaikan saat apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (11/04/2025), menyusul hasil sidak yang dilakukan sebelumnya ke sejumlah OPD.

Lakotani menyoroti alasan-alasan keterlambatan ASN, yang menurutnya tidak bisa dibenarkan jika dikaitkan dengan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Beberapa ASN disebut terlambat masuk kantor karena harus mengantar anak ke sekolah atau menyiapkan sarapan bagi keluarga. Menurutnya, semua itu bisa diatasi dengan manajemen waktu yang lebih baik.

“Kalau harus antar anak ke sekolah, maka bangun lebih pagi. Jika tidak ada pembantu untuk menyiapkan sarapan, maka siapkan lebih awal. Yang penting, paling lambat pukul 08.00 WIT ASN sudah ada di kantor. Ini soal manajemen waktu. Tidak bisa dijadikan alasan yang menghalangi pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kedisiplinan ASN memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pegawai untuk mengevaluasi pola kerja masing-masing dan terus meningkatkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Setelah hari Senin nanti, saya akan terus ambil bagian dalam apel di masing-masing OPD. Mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa menemukan formula terbaik agar kehadiran ASN lebih optimal dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Lakotani.

Wakil Gubernur berharap, dengan pengawasan langsung dan evaluasi berkala, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme, demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepat waktu. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *