MANOKWARI, PinFunPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mempertimbangkan kembali rencana pemangkasan anggaran perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota dewan sebesar 50 persen pada Tahun Anggaran 2025. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPR Papua Barat, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Tiga fungsi utama DPR Papua Barat, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta APBD, tidak dapat dilaksanakan secara maksimal apabila anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen,” tegas Syamsudin Seknun usai mengikuti pertemuan antara DPR Papua Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat, Kamis (17/4/2025) di Hotel Aston Niu Manokwari.
Menurutnya, kegiatan perjalanan dinas sangat melekat dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPR. Oleh karena itu, apabila pemangkasan tersebut diberlakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil, maka ia memastikan sebagian besar kegiatan DPR akan terhambat.
“Saya bisa pastikan, jika perjalanan dinas dipangkas seperti itu, maka seluruh fungsi pengawasan DPR tidak akan berjalan. Fungsi kami sebagaimana diatur dalam undang-undang menyangkut langsung dengan kegiatan lapangan yang memerlukan kehadiran fisik di daerah-daerah,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Syamsudin juga menambahkan bahwa fungsi regulasi atau pembentukan peraturan daerah tidak bisa dilepaskan dari kegiatan konsultasi dan evaluasi yang juga melibatkan perjalanan dinas. Oleh karena itu, menurutnya, pemangkasan anggaran tersebut perlu dikaji ulang secara mendalam.
“Ini sangat melekat dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Maka, dalam hal ini kami ingin menegaskan bahwa bukan berarti kami menolak kebijakan efisiensi anggaran, tetapi jika diberlakukan tanpa pengecualian, maka tupoksi kami tidak dapat berjalan sama sekali,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Sekretariat DPR Papua Barat tidak mengelola kegiatan fisik seperti proyek infrastruktur, melainkan hanya bertanggung jawab atas kegiatan kelembagaan yang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
“Sekretariat kami tidak mengelola proyek atau pekerjaan fisik. Kami bekerja dalam ruang lingkup fungsi regulasi, anggaran, dan pengawasan yang kesemuanya membutuhkan mobilitas,” ungkapnya.
Syamsudin meminta pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan TAPD Provinsi Papua Barat, untuk secara serius mempertimbangkan kembali dampak pemangkasan tersebut. Menurutnya, tanpa anggaran perjalanan dinas yang memadai, seluruh agenda penting DPR, termasuk pembahasan APBD Perubahan, penyusunan regulasi, dan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program pembangunan, tidak akan berjalan.
“Ini sangat fatal. Saya pertegas lagi, jika anggaran perjalanan dinas kami dipangkas 50 persen, maka seluruh kegiatan DPR Papua Barat akan terhenti. Pembahasan APBD Perubahan tidak bisa dilakukan, pembentukan regulasi akan tertunda, dan fungsi pengawasan terhadap kegiatan fisik yang sedang dan akan berjalan tidak bisa kami laksanakan,” tutup Syamsudin. (red/rls)