MANOKWARI, PinFunPapua.com — Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dalam pernyataan tegasnya, meminta Pemerintah Pusat untuk tidak memangkas anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana Otonomi Khusus (Otsus) yang merupakan hak konstitusional masyarakat Papua. Ia menilai, pemangkasan terhadap dua sumber anggaran utama tersebut berpotensi mengganggu kemandirian daerah, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketua MRP Papua Barat menegaskan bahwa PAD merupakan sumber keuangan murni daerah yang berasal dari potensi lokal, seperti pajak daerah, retribusi, dan hasil usaha milik daerah. “Jika PAD dipangkas, maka kemandirian keuangan daerah akan terganggu. Daerah akan semakin bergantung pada pemerintah pusat, dan hal ini jelas bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang dijamin dalam sistem pemerintahan kita,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana Otsus tidak hanya bersifat administratif, melainkan merupakan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP) yang diberikan sebagai bentuk kompensasi atas ketimpangan pembangunan di masa lalu serta pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua. “Pemangkasan dana Otsus tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses hukum yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus, yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 beserta revisinya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagian besar program layanan dasar di Papua Barat seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan sosial, dibiayai dari PAD dan dana Otsus. Oleh karena itu, pemangkasan dana-dana tersebut dapat berdampak langsung pada masyarakat, terutama OAP, yang selama ini sangat bergantung pada keberlanjutan program-program tersebut.
“Jika dana untuk rakyat dikurangi tanpa transparansi dan dialog, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pasti akan menurun. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan publik. Jangan sampai kebijakan sepihak ini justru memicu konflik sosial dan menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Ketua MRP Papua Barat juga menyoroti bahwa dana Otsus tidak dapat diperlakukan seperti dana umum. Ia menekankan bahwa dana ini memiliki fungsi dan peruntukan khusus sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaannya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan berbasis kekhususan Papua, dan tidak dapat diubah secara sepihak oleh pejabat pusat maupun daerah.
Di akhir pernyataannya, ia berharap agar pemerintah pusat menghormati prinsip-prinsip otonomi daerah dan kekhususan Papua sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku. “MRP Papua Barat akan terus mengawal hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang adil dan berkeadilan,” tegasnya. (red)
