MANOKWARI, PinFunPapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak menegaskan pentingnya perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap batas wilayah adat antar kabupaten dan provinsi di Tanah Papua. Penegasan ini disampaikan MRPB menyusul banyaknya temuan di lapangan yang menunjukkan pengabaian terhadap wilayah adat dalam proses penetapan batas wilayah dan perencanaan pembangunan.
Selama ini, penetapan batas wilayah di Tanah Papua lebih banyak mengacu pada batas administratif pemerintahan. Padahal, batas wilayah adat yang secara turun-temurun dijaga dan diwariskan oleh masyarakat adat sering kali tidak diperhitungkan. Akibatnya, muncul berbagai persoalan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah adat, terutama dalam konteks investasi dan pengembangan ekonomi.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak wilayah adat telah dimasuki oleh berbagai jenis investasi, baik dari dalam daerah maupun luar daerah, tanpa keterlibatan maksimal dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” ungkap Ketua MRPB. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan memperdalam ketimpangan yang merugikan masyarakat Papua Asli.
Sebagai lembaga kultural yang diberikan mandat oleh Undang-Undang Otonomi Khusus, MRPB telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di wilayah adat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi persoalan batas wilayah dan mendorong penyelesaiannya melalui pendekatan dialogis dan partisipatif. Untuk mendukung upaya tersebut, MRPB telah membentuk Tim Kerja Khusus yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketua MRPB Judson menekankan bahwa keberhasilan tim kerja tersebut sangat bergantung pada dukungan aktif dari pemerintah, baik berupa anggaran, pendampingan teknis, maupun keberpihakan dalam bentuk kebijakan yang mengakui dan menghormati eksistensi wilayah adat. “Pengakuan terhadap batas wilayah adat adalah bentuk penghormatan terhadap jati diri dan martabat Orang Asli Papua. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keberlangsungan hidup dan identitas,” tegasnya.
Untuk itu, MRPB mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, lembaga adat, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, untuk bekerja bersama dalam menjaga keharmonisan dan keberlanjutan pembangunan di atas tanah adat Papua. Upaya pengakuan dan penataan wilayah adat, menurut MRPB, merupakan bagian dari proses pembangunan yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan bagi seluruh anak negeri di Tanah Papua. ( red/adv )
