JAKARTA, PinFunPapua.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di platform media sosial X. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers yang digelar pada Minggu malam (11/5).
Menurut Brigjen Trunoyudo, penangguhan penahanan diberikan atas dasar permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta orang tua yang bersangkutan. Penangguhan tersebut juga didasarkan pada itikad baik tersangka dan keluarganya dalam menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo di hadapan awak media.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri yang diterima pada 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan mulai menjalani penahanan sejak 7 Mei 2025.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti telah disita dan dianalisis melalui forensik digital. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh dinilai cukup kuat untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Kendati demikian, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan dengan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan. Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan ini juga memperhatikan masa depan akademik tersangka yang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujarnya.
Dalam upaya meredakan polemik yang berkembang di masyarakat, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Permohonan serupa juga ditujukan kepada Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut disebut-sebut dalam unggahan tersangka dan ikut terseret dalam kegaduhan publik di ruang digital.
Polri menegaskan bahwa meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, adil, dan proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan. (red/adv)
