Satlantas Polres Manokwari Sosialisasikan Bahaya ODOL kepada Pelaku Usaha dan Komunitas Truk

MANOKWARI,  PinFunPapua.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari menggelar kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang berfokus pada isu over dimension and over loading (ODOL) kepada komunitas pengemudi truk dan para pelaku usaha di Kabupaten Manokwari, Kamis (5/6/2025). Sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan yang masih terbatas di wilayah tersebut.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Lantas Polresta Iptu Nurfah Tajong, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki urgensi tinggi. Pasalnya, kelebihan muatan dan dimensi kendaraan terbukti menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan raya.

“Jalan di Manokwari ini masih sangat terbatas fasilitasnya. Ketika kendaraan melebihi kapasitas atau dimensi yang ditentukan, maka risiko terjadinya kecelakaan meningkat tajam. Selain itu, dampaknya juga sangat merusak infrastruktur jalan,” jelas Iptu Nurfah.

Ia menambahkan, dalam praktiknya banyak pelaku usaha yang memodifikasi kendaraan demi mengurangi biaya operasional dan meningkatkan pendapatan, namun justru mengabaikan keselamatan. Karena itu, sosialisasi ini tidak bertujuan mencari-cari kesalahan, melainkan membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan.

“Jangan sampai muncul stigma bahwa kepolisian mencari kesalahan. Inti dari sosialisasi ini adalah agar semua pengguna jalan, khususnya pengemudi truk, dapat selamat sampai ke tujuan dan pulang ke rumah dengan selamat,” tegasnya.

Menurut rencana, sosialisasi ODOL akan berlangsung sepanjang bulan Juli 2025. Tahap awal akan diisi dengan pemberian peringatan sejak 1 hingga 13 Juli, sementara tahap penindakan akan dilakukan pada 14–27 Juli melalui Operasi Patuh yang melibatkan kerja sama dengan instansi teknis terkait.

“Setelah sosialisasi ini kami lakukan jauh hari, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan mendata siapa pemilik kendaraan, tempat tinggalnya di mana, dan nomor polisi kendaraannya. Tujuannya agar ke depan bukan lagi sopir yang ditindak, tetapi pelaku usaha atau pemilik kendaraan,” ungkap Iptu Nurfah.

Kepala Seksi Keselamatan dan Angkutan Dinas Perhubungan Manokwari, Muhammad Riyadi, turut hadir dan menekankan bahwa persoalan ODOL erat kaitannya dengan keselamatan lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa kendaraan telah dirancang dengan spesifikasi teknis tertentu oleh pabrikan, sehingga jika kelebihan muatan atau dimodifikasi tanpa izin, maka risiko kecelakaan meningkat drastis.

“Kendaraan itu memiliki batas daya muat tertentu. Kalau over loading, maka kemungkinan terjadinya rem blong atau kendaraan kehilangan kendali sangat besar. Ini sangat membahayakan, baik bagi sopir sendiri maupun pengguna jalan lain,” ujarnya.

Riyadi mengimbau para sopir untuk memahami spesifikasi teknis kendaraan yang dikemudikan agar lebih bijak dalam memuat barang.

“Jangan ubah kendaraan secara sembarangan. Keselamatan adalah yang utama. Supir wajib mengetahui berapa kapasitas angkut kendaraan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan,” pungkasnya. (Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *