PEKANBARU, PinFunPapua.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyatakan bahwa lahan yang dibuka dan ditanami kelapa sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan sekaligus bentuk perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025).
Komitmen Penegakan Hukum dan Green Policing
Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau memiliki komitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam.
“Melindungi tuah, menjaga marwah, adalah semangat yang menjadi landasan setiap langkah kami dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Irjen Herry.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian integral dari upaya menyelamatkan ekosistem dan masa depan generasi mendatang.
Menurut Kapolda, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perusakan hutan. Polda Riau menjalankan pendekatan Green Policing, yakni strategi kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare,” ungkap Kapolda.
Polda Riau juga menggandeng berbagai pihak dalam penegakan hukum lingkungan hidup, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, aktivis lingkungan, dan media massa.
Empat Tersangka Diamankan, Modus Gunakan Skema Adat
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pemberi hibah lahan melalui skema adat.
“Para pelaku memanfaatkan dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja sama untuk melegitimasi aktivitas mereka. Namun, faktanya kegiatan tersebut berlangsung di kawasan hutan lindung yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan,” jelas Kombes Ade.
Modus operandi dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal dan menyamarkan aktivitas ilegal melalui surat-surat adat.
Ia menegaskan, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan langsung, tetapi juga memburu aktor intelektual yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengusut keterlibatan semua pihak, termasuk oknum yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini. Penegakan hukum harus menyeluruh dan memberikan efek jera,” katanya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, serta stempel lembaga adat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Ajakan kepada Publik
Polda Riau turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.
“Perusakan hutan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, penanggulangannya harus melibatkan seluruh komponen bangsa,” pungkas Kapolda Herry Heryawan. (red/rls)