Bareskrim Gagalkan Penjualan Ilegal Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditangkap

JAKARTA, PinFunPapua.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka berinisial RK dan A telah ditetapkan dan ditahan.

RK diketahui berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual dalam jaringan perdagangan satwa ilegal tersebut.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Brigjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual yang sangat tinggi di pasar gelap karena diyakini berkhasiat untuk pengobatan tradisional. Namun, sisik tersebut juga kerap disalahgunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan narkotika jenis sabu. Beruntung, upaya para pelaku untuk menjualnya ke jaringan narkoba berhasil digagalkan lebih dahulu oleh aparat kepolisian.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan satwa akan terus diperkuat, mengingat pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat aktivitas perdagangan ilegal. (red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *