FAKFAK, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal jenis sopi pada Kamis (12/6/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Fakfak dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras ilegal pada 25 Mei 2025, dengan tersangka berinisial Y.S. Adapun barang bukti tersebut berupa satu jeriken berukuran 25 liter berisi sopi, miras tradisional yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas di wilayah Papua Barat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan sopi ke dalam tong besi, disaksikan oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Pengadilan Negeri Fakfak, serta perwakilan internal Polres Fakfak seperti anggota Sie Propam dan Sie Humas. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Fakfak dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dasar hukum pemusnahan ini merujuk pada Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1040/R.2.12.3/Enz.1/06/2025, tertanggal 3 Juni 2025, yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut harus dimusnahkan sesuai prosedur.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasat Resnarkoba Polres Fakfak IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H.; Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Ridwan Leonard Udiata, S.H.; serta Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Fakfak, Irianto Tanggahma. Setelah proses pemusnahan selesai, dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan tersangka.
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui IPTU Johan Eko Wahyudi, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bagian dari upaya serius Polres Fakfak untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras ilegal.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merusak, baik terhadap generasi muda maupun stabilitas keamanan masyarakat Fakfak,” tegas IPTU Johan.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan miras ilegal juga menjadi bentuk kepedulian Polres Fakfak terhadap keselamatan masyarakat serta bagian dari strategi menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Risman)
