MANOKWARI, PinFunPapua.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menginstruksikan agar proses pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) segera diselesaikan paling lambat hingga pukul 24.00 WIT, Senin malam (30/6/2025). Instruksi ini disampaikan Sekda saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Ini tanggal 30, besok sudah tanggal 1. Saya tidak tahu besok pegawai sudah terima gaji atau belum. Siapa yang urus barang ini, tolong diselesaikan hari ini, sampai jam 12 malam supaya tuntas,” tegas Sekda di hadapan seluruh pegawai.
Ali Baham menekankan bahwa pencairan gaji dan TPP merupakan hal krusial karena menyangkut hak pegawai yang harus diterima tepat waktu. Ia juga berharap agar pembayaran tersebut tidak mengalami hambatan birokrasi dan bisa langsung ditransfer pada tanggal 1 Juli.
“Saya tidak tahu apakah langsung dengan TPP atau tidak, mudah-mudahan, karena hampir setiap hari saya tanda tangan,” tambahnya.
Dalam arahannya, Sekda juga mengingatkan soal kedisiplinan pegawai, khususnya terkait keabsahan data absensi. Ia menyoroti pentingnya kesesuaian antara foto dan sidik jari pegawai saat melakukan absensi elektronik, karena hal ini menjadi dasar dalam verifikasi penerimaan TPP.
“Jangan sampai foto dan sidik jarinya beda, nanti saya cek. Saya tinggal tanda tangan dan cap saja, tapi jangan sampai itu fotonya teman,” ujarnya dengan nada serius.
Ali Baham menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran dalam proses kepegawaian menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses administratif harus dijalankan secara tertib dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kerugian, baik bagi individu pegawai maupun institusi.
“Kita paraf dan kita ikuti kegiatan yang ada, pasti bermanfaat bagi kita dan juga masyarakat,” tandasnya.
Instruksi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kedisiplinan, serta menjamin hak-hak pegawai negeri sipil terpenuhi secara adil dan tepat waktu. (Janu)
